Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menindaklanjuti instruksi Gubernur Agustiar Sabran, memastikan keakuratan berbagai data di sektor perkebunan untuk mendukung pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penguatan data sebagai landasan kerja tim optimalisasi PAD sangat penting. Jadi dari data yang akan disampaikan ke Bapenda, dan nantinya diolah tim optimalisasi, sudah merupakan data yang akurat," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B Aden di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat optimalisasi PAD di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, yang turut melibatkan jajaran dinas terkait juga perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Herson meminta perkebunan besar swasta (PBS) dan Gapki berpartisipasi dalam penyediaan data secara transparan dan akurat kepada pemerintah provinsi.
Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri menyampaikan, kegiatan ini sebagai langkah awal untuk merapikan dan menyatukan data yang selama ini tersebar di berbagai instansi dan pihak.
Dia menjabarkan, data ini dipegang BPS, Disbun, perusahaan, Bapenda, dan UPT Dispenda. Untuk itu pihaknya kolaborasikan semua data tersebut.
"Sebagai tahap awal, kita beri waktu 30 hari kepada anggota Gapki untuk klarifikasi data," ujarnya.
Setelah tahap tersebut, data akan diklarifikasi kepada perusahaan yang belum tergabung dalam Gapki. Diharap perusahaan-perusahaan tersebut segera menjadi anggota Gapki guna mempermudah sinergi data dan koordinasi.
Rizky menambahkan, data yang dimaksud mencakup berbagai komponen seperti plasma, CSR, alat berat, kendaraan berpelat KH, air permukaan, tenaga kerja, hingga NPWP.
Sementara itu, mengacu dari data Disbun Kalteng, PBS se-Kalteng per 2024 sebanyak 301 PBS dengan luas 3.275.758,46 Ha. Dari 301 PBS, 210 PBS operasional dengan luas 1.362.250,59 Ha dan 99 PBS belum operasional dengan luas 1.913.508,87 Ha. Tercatat sebanyak 73 PBS yang belum melakukan plasma di wilayah Kalteng.
"Semua data itu akan kami sinkronkan dengan kabupaten, lalu dirapikan dan diserahkan ke BPS sebagai satu kesatuan data yang valid," terangnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765661/disbun-tindaklanjuti-instruksi-gubernur-kalteng-pastikan-keakuratan-data-optimalkan-pad, Selasa, 17 Juni 2025.
- https://balanganews.com/eksekutif/pemprov-kalteng/berita-177173/disbun-kalteng-benahi-data-perkebunan-kejar-potensi-pad-triliunan.html#google_vignette, Senin, 16 Juni 2025.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Download : Disbun Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalteng, Pastikan Keakuratan Data Optimalkan PAD