Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menyalurkan 150 buku kepada SMPN 2 Kapuas Hilir, dalam rangka meningkatkan minat baca pelajar dan masyarakat setempat.
Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, Selasa, mengatakan bahwa 150 buku yang dititipkan tersebut kemungkinan besar belum ada di perpustakaan sekolah.
"Jika memang sudah ada, dalam waktu tertentu akan dilakukan pertukaran judul buku yang menyesuaikan permintaan perpustakaan sekolah," tambahnya.
Dalam penyaluran 150 buku itu, Disarpustaka juga membarengi penandatangan perjanjian kerja sama dengan SMPN 2 Kapuas Hilir, dalam rangka penyediaan bahan baca untuk perpustakaan sekolah.
Selain itu, adanya pelaksanaan layanan mobil perpustakaan keliling, dalam rangka sebagian dari upaya Disarpustaka Kapuas, dalam meningkatkan minat baca di kalangan pelajar dan masyarakat setempat.
"Dalam mobil perpustakaan keliling terdapat ribuan judul buku. Kami bawa ke sini ini bertujuan untuk mendekatkan akses buku kepada peserta didik dan memberikan kesempatan lebih luas, bagi mereka untuk menikmati berbagai bacaan berkualitas," kata Suwarno.
Layanan perpustakaan keliling ini, sambungnya, menjadi salah satu inovasi Disarpustaka Kabupaten Kapuas dalam mendorong literasi dan pendidikan yang lebih baik di daerah, dengan harapan mampu mencetak generasi yang cerdas dan berwawasan luas.
Sementara itu, Asih selaku Kepala SMPN 2 Kapuas Hilir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Disarpustaka setempat, yang selalu siap membudayakan membaca di lingkungan sekolah.
"Kedatangan mobil perpustakaan keliling disambut antusias oleh para siswa dan guru kami, karena buku yang dibawa belum pernah mereka baca. Beragam buku novel, fiksi, genre, cerita anak, hingga literatur umum menjadi daya tarik tersendiri bagi siswa kami," demikian Aisih.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725857/disarpustaka-salurkan-150-buku-kepada-smpn-2-kapuas-hilir, Rabu, 30 Oktober 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/10/29/disarpustaka-salurkan-150-buku-untuk-smpn-2-kapuas-hilir/, Selasa, 29 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Disarpustaka Salurkan 150 Buku Kepada SMPN 2 Kapuas Hilir