Dinas PUPR Kobar Optimalkan Upaya Antisipasi Banjir

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengoptimalkan upaya mengantisipasi banjir, di antaranya dengan membangun box culvert di Jalan Ahmad Wongso, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan Sidorejo.

Pembangunan box culvert ini merupakan salah satu jenis struktur beton bertulang yang digunakan dalam sistem drainase, pembuangan air, serta untuk menyalurkan aliran air di bawah jalan, kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kobar Hasyim Mualim di Pangkalan Bun, Senin.

"Pembangunan box culvert ini merupakan salah satu upaya kita dalam mengantisipasi banjir," katanya.

Dia menjelaskan, apabila pembangunan box culvert tersebut tidak dilakukan, sewaktu waktu terjadi hujan deras maka daerah tersebut akan banjir kembali.

Hasyim mengatakan, bahwa pembangunan box culvert ini merupakan rangkaian pembangunan saluran dari tahun-tahun sebelumnya.

"Pembangunan box culvert di Jalan Ahamd Wongso ini juga untuk pengaliran, yang artinya, fungsi box culvert ini sekaligus untuk membalikkan arah aliran air yakni ke Sungai Bamban dan juga Sungai Arut," ucapnya.

Dia mengungkapkan, proses pengerjaan box culvert ini ditargetkan akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan.

"Ketika pembangunan box culvert telah rampung maka di jalan tersebut tidak akan terjadi banjir serta masyarakat yang melalui Jalan Ahmad Wongso dapat melalui jalan dengan nyaman dan aman," ungkapnya.

Dia menambahkan, selama proses pembuatan box tersebut, pihak PUPR Kabupaten Kobar meminta maaf kepada masyarakat atas terganggu nya lalu lintas jalan di wilayah tersebut.

"Kami juga minta maaf kepada masyarakat kobar yang melalui Jalan Ahmad Wongso yang harus memutarbalikkan kendaraan nya karena jalan yang ingin di lalui sedang ada pembangunan box culvert," ucapnya.

Hasyim juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan rambu rambu petunjuk yang telah dipasang agar nantinya tidak terjadi kecelakaan atau sesuatu yang tidak diinginkan.

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/724213/dinas-pupr-kobar-optimalkan-upaya-antisipasi-banjir, Selasa, 22 Oktober 2024.
  2. https://kobar.inews.id/read/512401/antisipasi-banjir-dinas-pupr-kobar-bangun-sejumlah-box-culvert, Selasa, 29 Oktober 2024.

 

Catatan:

Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan Sarana Drainase perkotaan. Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima. Sedangkan Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.

Berdasarkan Buku Saku Petunjuk Konstruksi – Draninase & Irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Sistem drainase merupakan salah satu elemen utama dari proyek tata ruang, konstruksi, dan pertanian yang digunakan untuk menghindari banjir dan kerusakan lainnya. Dalam tata ruang, drainase berperan penting untuk mengatur pasokan air demi pencegahan banjir. Secara fungsi, sistem drainase memiliki tujuan:

  1. usaha pengurangan/pengambilan air pada lahan pertanian
  2. dilakukan pada lahan yang berlebihan air (banjir)
  3. menampung air dari perumahan
  4. semakin ke hilir, ukurannya semakin membesar
  5. saluran dasar dibuat curam, agar dapat mengeringkan air secepat mungkin
  6. muka air saluran lebih rendah dari muka tanah (perumahan).

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (satu tahun) serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.

Download: Dinas PUPR Kobar Optimalkan Upaya Antisipasi Banjir