Dinas PUPR Barut Proyek di Area Islamic Center Telah ‘Clear dan Clean’

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara, memastikan empat proyek di kawasan Islamic Center telah diperika oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi setempat dan dinyatakan 'clear dan clean'."Semua apa yang dilakukan di lapangan telah berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, baik yang bersifat petunjuk teknis maupun petunjuk operasional terhadap kegiatan yang dijalankan terutama dalam pelaksanaannya," kata Kepala Dinas PUPR Barito Utara Muhammad Iman Topik di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia keempat proyek di areal Islamic Center, Kecamatan Teweh Baru antara lain penguatan pekerjaan bagian bawah pedestrian dan pekerjaan saluran, asesoris taman, areal wisata pohon, gazebo dan taman duduk serta pembangunan konserpasi tanah dan air (KTA). Dalam setiap tahapan, katanya, selalu dilakukan penanganan dan perhitungan yang melibatkan unsur-unsur teknis baik pengawas, konsultan maupun pelaksana, serta pengawas dari Dinas PUPR setempat.

Rangkaian kegiatan selalu terkendali dalam laporan perkembangan progres fisik dan progres keuangan secara cermat guna pertanggungjawaban atas audit BPK Perwakilan Kalteng Tahun Anggaran 2023 dengan hasil yang tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan. “Pelaksanaan kegiatan pekerjaan di Islamic Center tersebut sudah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalteng audit anggaran 2023 dan pada Januari 2024, tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng juga telah melakukan pendalaman, dengan hasil semuanya dinyatakan clear,” tegas Topik.

Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Barito Utara Junaidi  menjelaskan bahwa setiap item pekerjaan yang dilakukan dihitung bersama-sama baik kontraktor, konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas PUPR.

"Dan setelah dihitung lalu dituangkan dalam back up data sesuai dengan volume dan kemajuan pekerjaan di lapangan," kata Junaidi. Dia menjelaskan, untuk pekerjaan pembesian dihitung dan ditimbang serta dibayarkan sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

Ia juga mengatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut telah dilakukan pemeliharaan  oleh pihak pelaksana  pada masa pemeliharaan. “Untuk beton tersebut menggunakan mutu beton nonstruktur untuk pedestrian digunakan sebagai lantai kerja sebelum dilakukan pemasangan keramik atau koral sikat pedestrian (pejalan kaki),” kata Junai panggilan akrabnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa untuk keretakan pada KTA memang ada terjadi retak pada konstruksi. Hal itu diakibatkan oleh adanya bencana banjir dan tanah longsor pada awal bulan Januari 2024. “Kami dari Dinas PUPR Barito Utara masih belum bisa mengambil keputusan ataupun tindakan karena kami masih menunggu desain dan perhitungan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk rencana penanganannya,” kata dia.

Adapun pekerjaan yang dikerjakan di kawasan Islamic Center tersebut yaitu penguatan pekerjaan bagian bawah pedestrian dan pekerjaan saluran Rp1,853 miliar, asesoris taman Rp2 miliar lebih, areal wisata pohon, gazebo dan taman duduk Rp2 miliar lebih serta pembangunan Konserpasi tanah dan air (KTA) Rp1,634 miliar.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/707363/dinas-pupr-barut-proyek-di-area-islamic-center-telah-clear-dan-clean, Senin, 29 Juli 2024.
  2. https://pelitakalteng.com/news/813_Empat_Pekerjaan_Dinas_PUPR_di_Islamic_Center_Telah_Diperiksa_dan_Dinyatakan_Clear_dan_Clean.html, Selasa, 30 Juli 2024

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Pasal 1 angka 3 menyatakan Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan laman Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Infrastruktur adalah semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial (misalnya bangunan, jalan, dan pasokan listrik) yang diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan.

Sebagaimana Buku Informasi Statistik Infrastruktur PUPR yang diterbitkan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian PUPR Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu indikator kemajuan suatu negara. Program pembangunan infrastruktur adalah bagian dari pendukung program di sektor lain. Dengan adanya pembangunan maka dapat memacu pertumbuhan ekonomi, serta terciptanya lapangan pekerjaan. Pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, sebagai penyelenggara program pembangunan infrastruktur bertanggung jawab atas pembangunan sumber daya air, jalan dan jembatan, keciptakaryaan, serta perumahan. Proses pembangunan infrastruktur perlu adanya informasi literal dan kestatistikan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program dan pemanfaatan pembangunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.

 

  1. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:

1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai

2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh  dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Dinas PUPR Barut Proyek di Area Islamic Center Telah 'Clear dan Clean'