Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat telah melakukan perbaikan jembatan penghubung yang berada di Jalan Keladan wilayah RT 6, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.“Perbaikan Jembatan Jalan Keladan ini sudah mulai sejak beberapa hari yang lalu,” kata Arif warga setempat di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia perbaikan jembatan itu menggunakan material rangka baja yang tebal dan lantai jembatan menggunakan ulin serta pagar pipa. Sedangkan tiang jembatan juga menggunakan baja.
Diharapkan, katanya, perbaikan jembatan dapat selesai karena akses jalan ini satu satunya bagi masyarakat yang bermukim di tepian DAS Barito untuk bepergian ke pasar atau tempat lainnya. "Memang ada jalur akses jalan lain tapi memutar melalui jalur atas, kalau melalui jalur ini sangat cepat,” kata dia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara Muhammad Iman Topik mengakui perbaikan jembatan Jalan Keladan RT 6 sudah mulai dilakukan."Sekitar satu pekan lebih jembatan itu diperbaiki. Para pekerja saat ini tengah melakukan pemasangan baja wf300 sebanyak empat batang dengan panjang 12 meter dan lantai jembatan menggunakan kayu ulin,” kata Iman Topik.
Dia mengatakan penanganan jembatan ini diambil sebagai langkah antisipasi agar masyarakat setempat dapat beraktivitas seperti biasanya melalui jembatan tersebut. Diharapkan masyarakat sekitar dapat bersabar mengingat proses mobilisasi material jembatan ke lokasi membutuhkan waktu dan tempat yang sangat sempit. "Kami tetap akan berusaha semaksimal mungkin agar jembatan di Jalan Keladan RT 6 ini segera tertangani dengan baik dan segera fungsional,” ucap M Iman Topik.
Jembatan Jalan Keladan di RT 6 Muara Teweh ini sebelumnya roboh akibat curah hujan yang cukup tinggi sehingga jembatan penghubung masyarakat di daerah setempat ambruk dan roboh pada Minggu, 11 Mei 2024.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/700962/dinas-pupr-barito-utara-perbaiki-jembatan-jalan-keladan, Rabu 19 Juni 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/344322-dinas-pupr-barito-utara-lakukan-perbaikan-jembatan-di-rt-6-jalan-keladan, Kamis 20 Juni 2024.
Catatan:
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Pasal 1 angka 3 menyatakan Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan laman Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Infrastruktur adalah semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial (misalnya bangunan, jalan, dan pasokan listrik) yang diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan.
Sebagaimana Buku Informasi Statistik Infrastruktur PUPR yang diterbitkan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian PUPR Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu indikator kemajuan suatu negara. Program pembangunan infrastruktur adalah bagian dari pendukung program di sektor lain. Dengan adanya pembangunan maka dapat memacu pertumbuhan ekonomi, serta terciptanya lapangan pekerjaan. Pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, sebagai penyelenggara program pembangunan infrastruktur bertanggung jawab atas pembangunan sumber daya air, jalan dan jembatan, keciptakaryaan, serta perumahan. Proses pembangunan infrastruktur perlu adanya informasi literal dan kestatistikan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program dan pemanfaatan pembangunan.
Download: Dinas PUPR Barito Utara Perbaiki Jembatan Jalan Keladan