Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kembali melangkah maju dalam peningkatan layanan publik dengan menghadirkan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Penyang Hinje Simpei. Mulai 6 Mei 2025, warga Katingan bisa mengurus paspor tanpa harus keluar daerah, cukup datang ke MPP setiap hari.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Katingan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit sebagai bagian dari integrasi lintas instansi dalam reformasi birokrasi. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, bersama Kepala DPMPTSP, Hariawan, hadir langsung untuk meninjau pelaksanaan layanan perdana.
“Kita ingin masyarakat Katingan mendapatkan akses pelayanan yang sama mudahnya dengan daerah lain. Kehadiran layanan paspor di MPP adalah bukti nyata dari komitmen itu,” ujar Deddy Ferras, di Kasonganm
Hariawan menambahkan, kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mempercepat pelayanan yang responsif dan efisien. “Layanan publik yang baik adalah yang hadir di tengah masyarakat, bukan yang menunggu didatangi,” katanya.
Layanan paspor ini mencakup pembuatan baru dan perpanjangan, dengan proses yang sederhana dan fasilitas modern. Masyarakat cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan, baik asli maupun fotokopi, sesuai informasi yang telah tersedia di lokasi maupun media sosial resmi Pemkab Katingan.
Dengan ruang tunggu nyaman, sistem antrean digital, dan pelayanan yang ramah, Pemkab Katingan berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari transformasi pelayanan publik ini.
Pelayanan ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya baru birokrasi yang lebih adaptif, dekat dengan masyarakat, dan berorientasi pada kemudahan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/758657/dekatkan-pelayanan-ke-warga-pemkab-katingan-hadirkan-layanan-paspor-di-mpp, Kamis, 8 Mei 2025.
- https://portal.katingankab.go.id/berita/read/pemkab-katingan-tinjau-layanan-paspor-di-mpp-penyang-hinje-warga-tak-perlu-lagi-keluar-daerah-urus-paspor, Selasa, 6 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 89 Tahun 2021 diatur bahwa Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Tujuan Penyelenggaraan MPP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 yaitu untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Download: Dekatkan Pelayanan Ke Warga, Pemkab Katingan Hadirkan Layanan Paspor di MPP