Dana Desa 2023 di Katingan Meningkat, BLT Jangan ditahan-tahan

Sumber gambar: kalteng.prokal.co

Bupati Katingan Sakariyas mengungkapkan, pada tahun anggaran 2023 ini anggaran Dana Desa di Kabupaten Katingan sebesar Rp130.776.144.000. Anggaran tersebut lebih besar dari tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp1.166.112.000. Kemudian untuk Alokasi Dana Desa di tahun anggaran 2023 ini sebesar Rp 81.076.610.200. Sedangkan di tahun 2022 lalu sebesar Rp 9.955.815.100.

“Jadi untuk Alokasi Dana Desa ini juga mengalami kenaikan cukup signifi kan dari tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Sakariyas. Sehubungan dengan pengelolaan anggaran tersebut, Sakariyas menegaskan, agar pemerintah desa mengaloka sikan sebesar 10 persen dan maksimal 25 persen dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sebesar Rp 300.000 per Kepala Keluarga selama 12 bulan.

“BLT ini diberikan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Selain itu juga ada untuk operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa pada tiap desa,” tegas Sakariyas. Dia berharap anggaran tersebut dapat dikelola dengan baik. Sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. “Jangan coba-coba melakukan penyimpangan. Begitu juga masalah BLT, jangan ditahan-tahan. Jika sudah diproses langsung disalurkan kepada masyarakat. Sekecil apapun anggaran, harus bisa dipertanggung jawabkan dengan baik. Jangan sampai ada lagi desa berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (*)

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.prokal.co/read/news/51878-dana-desa-2023-di-katingan-meningkat-blt-jangan-ditahan-tahan.html, Kamis 9 Februari 2023
  2. https://kaltengonline.com/2023/02/09/dana-desa-2023-meningkat/, Kamis 9 Februari 2023

 

Catatan:

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dimana alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Download: Dana Desa 2023 di Katingan Meningkat, BLT Jangan ditahan-tahan