PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melakukan monitoring beberapa proyek pembangunan yang sedang berjalan di beberapa lokasi wilayah Kota Pulang Pisau, Jumat (19/7/2024).
Adapun proyek pembangunan tersebut di antaranya Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pulang Pisau, gedung olahraga indoor Kabupaten Pulang Pisau dan Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Pulang Pisau.
Nunu Andriani mengatakan, monitoring pembangunan beberapa proyek di Wilayah Kota Pulang Pisau untuk melihat proses dan pelaksanaan pembangunan yang sudah tercapai. “Kita melihat sampai dimana sudah persentase pekerjaan di beberapa fasilitas umum yang akan digunakan nanti bagi Masyarakat Pulang Pisau,” ucap Nunu.
Dia juga berharap kiranya dari target pembangunan yang sudah ditentukan dapat tercapai sesuai dengan yang direncanakan. “Kami harapkan, target yang telah kita tentukan bisa segera tercapai dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir mendampingi, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Staf Ahli Bupati Pulang Pisau juga Plt Kepata Dinas Ketahanan Pangan Edy Purwanto Casmani, Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau Usis I Sangkai.
Kepala Dinas Perkimtan Hargatin, Kepala Dinas Penanaman, Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu Leting, Plt Kepala Dinas Disbudporapar Reliasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hendri Arroyo, Plt Inspektur Pulang Pisau Hayes Hendra, Kabag Prokompim. (dkmf/art).
Sumber Berita:
- https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/pulpis/22/07/2024/cek-proyek-pj-bupati-pulang-pisau-harapkan-selesai-tepat-waktu/, Senin, 22 Juli 2024.
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705684/penjabat-bupati-pulang-pisau-ingatkan-penyelesaian-proyek-strategis-sesuai-target, Jumat, 19 Juli 2024.
Catatan:
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa. Belanja Infrastruktur digunakan untuk proyek pembangunan, di antaranya Mall Pelayanan Publik (MPP).
Berdasarkan laman Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Keuangan Republik Indonesia kpbu.kemenkeu.go.id Infrastruktur adalah semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial (misalnya bangunan, jalan, dan pasokan listrik) yang diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Perpres 89/2021) Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
Adapun Pasal 1 angka 2 Perpres 89/2021 menyatakan bahwa Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Download: Cek Proyek, Pj Bupati Pulang Pisau Harapkan Selesai Tepat Waktu