Cegah Stunting, Pemkab Lamandau Programkan Pemberian Makanan Tambahan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus menggiatkan berbagai program dalam rangka mencegah stunting atau gangguan pertumbuhan.

Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam mencegah stunting adalah dengan pelaksanaan Program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).

"Ini merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh BKKBN dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia," katanya.

Hal itu Pj Bupati Lamandau sampaikan di sela kegiatan kerjanya saat mengunjungi dan memberikan bantuan makanan tambahan kepada keluarga berisiko stunting di Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Selasa. Turut mendampingi Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau Aprimeno Sabdey.

"Harapannya dengan pemberian bantuan makanan tambahan ini, anak dengan kategori stunting dapat bertambah berat badannya dan tumbuh kembangnya berkualitas," tuturnya.

BAAS ini merupakan gerakan gotong royong antar pemangku kepentingan yang diharapkan dapat mencegah bertambahnya jumlah kasus stunting di Indonesia, melalui bantuan pemenuhan gizi dan nutrisi bagi anak dari keluarga berisiko stunting kategori kurang mampu.

Pengendalian maupun pencegahan terhadap stunting merupakan salah satu prioritas pembangunan yang dimulai dari tingkat pusat, hingga dilakukan secara bersama-sama dan berkolaborasi lintas sektor ke tingkat daerah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687696/cegah-stunting-pemkab-lamandau-programkan-pemberian-makanan-tambahan, Selasa, 2 April 2024
  2. https://pemda.lamandaukab.go.id/berita/pj-bupati-lamandau-berikan-bantuan-makanan-tambahan-kepada-keluarga-beresiko-stunting/, Selasa, 2 April 2024

 

Catatan:

Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:

  1. Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  2. Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi :
    1. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
    2. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
    3. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik danIntervensi Sensitif di kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerahkabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

Download: Cegah Stunting, Pemkab Lamandau Programkan Pemberian Makanan Tambahan