Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Masduki melantik sembilan penjabat kepala desa dan meminta mereka dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. “Pelantikan penjabat kepala desa ini, dikarenakan perubahan regulasi pada Undang-Undang 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU 6/2014 tentang desa. Oleh karena itu, untuk desa-desa yang masa jabatan kepala desanya telah habis akan dipimpin oleh penjabat kepala desa,” kata Masduki di Sukamara, Rabu. Dia mengatakan, jepala desa dan penjabat kepala desa bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, serta bertanggung jawab kepada bupati melalui camat. Masduki mengingatkan agar APBDes digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Prioritas penggunaan APBDes 2025 digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan langsung tunai, dukungan ketahanan pangan, pengembangan potensi desa dan program prioritas lainnya.Dirinya menyampaikan, sebuah pembangunan hendaknya dilakukan berdasarkan perencanaan yang disusun secara sungguh-sungguh dengan memperhatikan skala prioritas dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. “Untuk penguatan ketahanan pangan dapat kita lakukan dengan membentuk BUMDes atau BUMDesma dan koperasi Merah Putih," ujarnya.
Dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 9 tahun 2025, kepada seluruh kepala perangkat daerah terkait, camat, kepala desa dan BPD, agar berperan aktif menyukseskan program pemerintah untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, sehingga perekonomian masyarakat semakin meningkat.
Sementara itu sejumlah desa di Sukamara yang dipimpin penjabat kepala desa yakni Pulau Nibung, Sungai Baru, Sungai Tabuk, Pudu, Petarikan, Pangkalan Muntai, Pempaning, Ajang dan Kenawan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/764161/bupati-sukamara-lantik-sembilan-pj-kades, Kamis, 5 Juni 2025.
- https://bacakabar.id/masduki-lantik-9-pj-kades-minta-kelola-dana-desa-secara-transparan/, Rabu, 4 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (2) diatur bahwa dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: Bupati Sukamara Lantik Sembilan Pj Kades