
Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki, melantik dan menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara formasi tahun anggaran 2024.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia seleksi instansi pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentunya Insyaallah menghasilkan yang terbaik pula,” ucapnya di Sukamara, Kamis.
Menurutnya, penerimaan pegawai ASN yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia berjumlah 250 formasi.
“Penetapan formasi CPNS berjumlah 26 formasi, CPNS tenaga kesehatan berjumlah 6 formasi dan CPNS tenaga teknis berjumlah 20 formasi. Namun, formasi yang terpenuhi pada pengadaan CPNS formasi tahun anggaran 2024 berjumlah 24 formasi. Dengan demikian ada 2 formasi yang masih belum terpenuhi,” ungkapnya.
Kemudian, saat ini pegawai CPNS yang telah diserahkan surat keputusan pengangkatannya pada 2 Mei 2025 lalu hadir untuk mengikuti pembekalan.
Selanjutnya, penetapan formasi PPPK berjumlah 224 formasi. Penetapan formasi PPPK tenaga teknis berjumlah 200 formasi dan jumlah yang terpenuhi sebanyak 163 formasi, dengan demikian jumlah formasi yang belum terpenuhi sebanyak 37 formasi.
“Penetapan formasi PPPK tenaga guru berjumlah 15 formasi dan jumlah tersebut terpenuhi sesuai dengan formasi yang tersedia, lalu penetapan jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan berjumlah 9 formasi dan jumlah yang terpenuhi sebanyak 7 formasi. Dengan demikian jumlah yang belum terisi pada formasi tenaga kesehatan sebanyak 2 formasi,” rincinya.
Mekanisme seleksi rekrutmen calon ASN menggunakan computer assisted test (CAT). Metode CAT sangat transparan dan terbuka, sehingga para peserta diseleksi dengan sangat ketat sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman masing-masing.
“Kita menyadari bahwa kenyataan menunjukkan sampai dengan saat ini profesi sebagai aparatur sipil negara walaupun dengan berbagai sorotan, tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat, dimana kondisi saat ini membuat persaingan menjadi ASN sangat ketat dan profesional,” jelasnya.
Peserta yang saat ini telah menyandang status sebagai CPNS dan PPPK atau ASN di lingkungan Pemkab Sukamara, harus bersyukur karena telah diterima menjadi abdi negara dan siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan pelayan masyarakat.
Masduki juga menekankan agar para aparatur sipil negara ini tidak lagi terjebak pola-pola lama, yaitu melayani masyarakat menggunakan pola pikir orientasi mendapatkan uang atau money oriented.
Ditegaskannya, saat ini pemerintah daerah sudah memiliki aplikasi Lapor Mas Bupati. Semua laporan dan aduan masyarakat dapat diketahuinya secara langsung dan cepat.
"Insyaallah sedikit banyak aplikasi ini membantu saya melakukan pemantauan dan penanganan atas hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat. Semoga ini akan membantu menciptakan ASN yang jujur dan berdikari,” demikian Masduki.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/760037/bupati-sukamara-berharap-kinerja-optimal-pppk-baru, Jumat, 16 Mei 2025.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-sukamara/13/05/2025/185-orang-pppk-dan-24-cpns-dilantik-bupati-masduki-segera-bekerja-dengan-maksimal/, Jumat, 16 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional (Pasal 6 ayat (2)). Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan (Pasal 6 ayat (3)). Dalam Pasal 6 ayat (4) diatur bahwa Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan organisasi; dan
- ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam Pasal 39 ayat (1) menyebutkan dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
Download : Bupati Sukamara Berharap Kinerja Optimal PPPK Baru