Bupati Seruyan Sediakan Rp80 Miliar Dukung Program Bansos ke Masyarakat

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir menyatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan upaya berkelanjutan, termasuk menganggarkan dan melaksanakan program-program yang memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Salah satunya adalah program-program yang sifatnya bantuan sosial (bansos), hal tersebut terus kita laksanakan. Bahkan setiap tahunnya itu selalu kita anggarkan kurang lebih Rp80 miliar untuk program tersebut,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa.

Dia mengatakan, anggaran tersebut direalisasikan dalam bentuk berbagai macam program, seperti bantuan rumah ibadah, bantuan sembako, santunan kematian serta bantuan-bantuan lain yang bersifat sosial kemasyarakatan.

“Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus melakukan upaya dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah setempat,” ungkapnya.

Menurutnya, program tersebut dilakukan sebagai salah satu wujud kepedulian Pemkab Seruyan terhadap segala kondisi yang dialami oleh masyarakat khususnya yang kurang mampu. Sehingga dengan begitu dapat meringankan beban masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi mereka.

“Bantuan-bantuan sosial untuk masyarakat itu banyak kita lakukan, baik itu untuk masyarakat korban bencana seperti kebakaran dan lain-lain, ataupun bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu, lansia, dan sebagainya,” jelasnya.

Lanjut dia menyampaikan, dengan adanya program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring ini dan yang pasti diharapkan juga dapat memberikan dampak yang positif bagi daerah.

Orang nomor satu di Seruyan itu menambahkan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, sehingga program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu terus dimaksimalkan.

“Kita sudah berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, maka dari itu program yang bersentuhan dengan masyarakat itu kita maksimalkan, hal ini dimaksud agar bisa mencapai apa yang kita harapkan,” demikian Yulhaidir.

Sumber berita:

  1. https://www.kaltenantaranews.co.id, Bupati Seruyan Sediakan Rp80 Miliar Dukung Program Bansos ke Masyarakat, Selasa, 30 Agustus 2022
  2. https://www.elshinta.com, Bupati Seruyan Sediakan Rp80 Miliar Dukung Program Bansos Masyarakat, Selasa, 30 Agustus 2022

 

Catatan:

  1. Dalam Lampiran Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan:
  • Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
  • Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Anggota/kelompok masyarakat meliputi:
  1. individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; atau
  2. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial.
  • Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
  1. selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
  2. memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan
  4. sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
  • rehabilitasi sosial

ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

  • perlindungan sosial

ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

  • pemberdayaan sosial

ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya

  • jaminan sosial

merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  • penanggulangan kemiskinan

merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

  • penanggulangan bencana

merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Download: Bupati Seruyan Sediakan Rp80 Miliar Dukung Program Bansos ke Masyarakat