Bupati Serahkan Dana Hibah untuk Empat Organisasi Wanita

Sumber gambar: https://kaltengpos.jawapos.com/

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan dana hibah untuk empat organisasi wanita di daerah ini. Penyerahan dana hibah tersebut dilaksanakan secara simbolis saat acara kemah Bakti Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (ELY) di Bumi Perkemahan Wahyudi K Anwar, Desa Ujung Pandaran, Sabtu (27/7/2027).

“Kami menyerahkan dana hibah untuk empat organisasi wanita yang ada di Kabupaten Kotim, Dana hibah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan organisasi wanita di daerah ini,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor.

Empat organisasi wanita tersebut adalah Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Organisasi Wanita Dharma Persatuan (DWP), Organisasi Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) dan Organisasi Wanita Katolik Republik Indonesia.

“Dana hibah tersebut berasal dari anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotim tahun anggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 750 juta,” sampai Halikin.

Dana hibah tersebut diserahkan Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor secara simbolis kepada GOW sebesar Rp350 juta yang diterima langsung oleh Ketua GOW yang juga Wakil Bupati Kotim Irawati. Untuk Organisasi DWP Kotim menerima dana hibahsebesar  Rp 250 juta yang diterima oleh Ketua DWP dan juga Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sepnita.

Sementara untuk Organisasi KPP Kabupaten Kotim menerima dana hibah sebesar Rp 100 juta dan Organisasi Wanita Katolik Republik Indonesia menerima dana hibah sebesar Rp 50 juta yang diterima secara simbolis oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra. Rinie. “Saya berharap dana hibah tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan organisasi dengan harapan organisasi tersebut dapat lebih maju dan lebih baik lagi,” tutupnya. (bah/ans).

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/kotim/31/07/2024/bupati-serahkan-dana-hibah-untuk-empat-organisasi-wanita/, Rabu, 31 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/349072-pemkab-kotim-serahkan-dana-hibah-untuk-4-organisasi-wanita, Minggu, 28 Juli 2024.

 

Catatan:

Belanja Hibah Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri 77 Tahun 2020) yang dapat berupa berupa uang, barang atau jasa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Permendagri 77 Tahun 2020 pada Lampiran BAB II huruf D.2.e Belanja Hibah angka 1) menyatakan bahwa bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam Permendagri 77 Tahun 2020 pada Lampiran BAB II huruf D.2.e Belanja Hibah angka 3) menyatakan bahwa Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Download: Bupati Serahkan Dana Hibah untuk Empat Organisasi Wanita