Bupati Lamandau Terima Penghargaan Dari Kemenkeu

Sumber gambar: borneonews.co.id

NANGA BULIK – Pemkab Lamandau menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng untuk Peringkat 3 Pengelolaan DAK Fisik Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 dan Peringkat 3 Pengelola Dana Desa Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Hendra Lesmana dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Forkopimda Kalimantan Tengah, Ketua Instansi Vertikal se-Kalimantan Tengah, seluruh Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah, serta undangan lainnya.

Gubernur menyerahkan langsung DIPA dan TKD kepada masing-masing Bupati, Walikota, dan instansi vertikal se-Kalimantan Tengah.

Dengan Pelaksanaan penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2023 menandakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah mulai bisa melakukan kegiatan termasuk melakukan procurement meskipun belum masuk tahun anggaran 2023.

“Percepat lakukan lelang agar perputaran uang segera terjadi dan gunakan APBD untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu kita juga berfokus pada penanganan inflasi di Kalimantan Tengah. Kita perkuat disektor pertanian dengan membuat ketahanan pangan. Kita harus saling bersinergi, mulai dari Kabupaten/Kota maupun instansi vertikal agar kita dapat menangani inflasi di Kalimantan Tengah,” ucap Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Terkait penghargaan yang diterima, Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lamandau dan jajaran pemerintah Kabupaten Lamandau serta pihak-pihak lain yang berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak yang terkait sehingga Kabupaten Lamandau menerima penghargaan ini. Selanjutnya kita akan percepat penggunaan APBD untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.  

Sumber berita:

  1. https://borneonews.co.id/, Bupati Lamandau Terima Penghargaan dari Kemenkeu, Senin, 5 Desember 2022.
  2. Harian Kalteng Pos, Pemkab Lamandau Peringkat Tiga Pengelolaan Dana Desa, Rabu, 7 Desember 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam Angka 8 Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa menjelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pasal 2 menjelaskan, Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
    • penganggaran;
    • pengalokasian;
    • penyaluran;
    • penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
    • penggunaan;
    • pemantauan dan evaluasi; dan
    • sanksi
  4. Pasal 39 menjelaskan:

(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(2) Pemantauan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPPN, terhadap:

  1. penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa;
  2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
  3. penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan
  4. sisa Dana Desa di RKUD dan/atau RKD.

Download: Bupati Lamandau Terima Penghargaan Dari Kemenkeu