Bupati Kotim Upayakan Gedung Sampit Expo Fungsional

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengatakan pemerintah daerah berupaya agar gedung Sampit Expo dapat fungsional, namun sebelum itu perlu dilakukan kajian dan penyiapan detail engineering design (DED) untuk melanjutkan pembangunan.

“Gedung ini cukup megah, tapi sayang tidak terpelihara dan ada yang bocor. Untuk itu, saya minta Sekda untuk merumuskan dulu dan dibuat DED-nya supaya kalau kita lanjutkan pembangunan ini tidak ada permasalahan ke depannya,” kata Halikinnor di Sampit, Selasa.

Hal itu ia sampaikan usai meninjau kondisi gedung Sampit Expo di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, berseberangan dengan Stadion 29 Nopember Sampit. Dalam kegiatan itu ia didampingi Sekda Kotim Fajrurrahman, Kepala Dinas KUKMPP Zulhaidir, Kepala Bina Marga Mentana Dhinar Tistama, dan lainnya.

Gedung Sampit Expo dibangun tahun 2019 di masa kepemimpinan Bupati Kotim Supian Hadi. Pembangunan gedung tersebut selesai pada 2021 dengan anggaran sekitar Rp31 miliar lebih.

Meski bangunan utamanya telah selesai, namun gedung itu belum juga difungsikan untuk kegiatan expo maupun bazar UMKM sesuai peruntukannya, hingga akhirnya bangunan itu terbengkalai. Bagian atap sudah ada yang bocor, dinding dan lantai berlumut serta digenangi air, cat yang memudar, dan beberapa plafon rusak.

Melihat kondisi tersebut Halikinnor nampak miris. Namun, ia tak menampik adanya kendala dalam pemanfaatan bangunan tersebut. Salah satu karena ada beberapa lahan di sekitar bangunan yang belum klir. Bukan disebabkan pemerintah daerah tidak mau mengganti rugi, melainkan lantaran ada permasalahan antara pemilik dan ahli waris dari lahan tersebut.

“Ada beberapa lahan yang belum selesai, bukan karena pemerintah tidak mengganti rugi tapi karena ada permasalahan antara pemilik dan ahli waris. Tapi, kami akan berusaha semaksimal mungkin supaya bangunan ini tidak mubazir dan bisa dimanfaatkan dengan baik,” tuturnya.

Halikinnor pun menilai gedung Sampit Expo yang cukup besar dan megah sebenarnya sangat representatif untuk menjadi lokasi expo maupun bazaar UMKM. Agar bangunan tersebut dapat fungsional, pihaknya berencana melakukan pembenahan hingga pengembangan.

Jika perlu, ia berencana menambah kanopi dan cor lantai di sisi kanan dan kiri bangunan agar terdapat lokasi outdoor dan indoor, sehingga menyediakan tempat yang lebih untuk penyelenggaraan expo maupun bazar.

Namun, ia menekankan kepada pihak terkait agar melakukan perencanaan yang matang, terutama terkait DED bangunan agar tidak timbul permasalahan-permasalahan di kemudian hari. “Sayang sekali anggaran puluhan miliar dari APBD kita untuk membangun ini kalau tidak dimanfaatkan. Tapi ini masuk dalam perencanaan kami agar bisa dimanfaatkan maksimal, karena ini cukup representatif,” demikian Halikinnor.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689013/bupati-kotim-upayakan-gedung-sampit-expo-fungsional, Selasa, 16 April 2024.
  2. https://www.klikkalteng.id/baca/2024/04/16/72439/pemkab-kotim-bakal-memperbaiki-gedung-expo-sampit-hingga-operasional, Selasa, 16 April 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu :

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:

1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai

2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh  dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya

Download: Bupati Kotim Upayakan Gedung Sampit Expo Fungsional