Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengaku siap mengalokasikan anggaran untuk menghadapi ancaman penularan COVID-19, sehubungan dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Karena ada SE dari Kemenkes maka kita pun harus mengantisipasi itu, walaupun kita belum menemukan indikasi di wilayah kita dan jika ada instruksi dari pusat kita pun siap untuk menganggarkan pada APBD perubahan nanti, karena kesehatan itu hal utama,” kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menegaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan kesehatan adalah prioritas pemerintah daerah, karena kesehatan merupakan sesuatu yang vital dan merupakan hak setiap warga negara.
Menyadari pentingnya kesehatan ini pula yang menjadi alasan Pemkab Kotim tetap mempertahankan program Universal Health Coverage (UHC) di tengah kebijakan efisiensi anggaran, agar masyarakat tetap mendapat akses pelayanan kesehatan yang memadai.
Terlebih dengan adanya surat edaran dari Kemenkes mengenai kewaspadaan lonjakan COVID-19 akhir-akhir ini, maka perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
“Kesehatan itu tidak ada nilainya, karena kalau tidak sehat maka orang tidak bisa menjadi produktif. Maka dari itu kita harus bersiap, apalagi ketika pandemi COVID-19 sebelumnya kita tidak mengira kebutuhan akan oksigen dan lain-lain itu begitu besar dan sangat penting,” ujarnya.
Halikinnor menyatakan siap menindaklanjuti setiap instruksi dari pemerintah pusat berkaitan dengan antisipasi COVID-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi jenis baru yang kabarnya akan dilakukan untuk mencegah penularan virus tersebut.
Disamping itu, masyarakat juga diimbau untuk turut andil dalam pencegahan penularan COVID-19 dengan senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan, menerapkan pola hidup sehat hingga mengenakan masker ketika bepergian ke luar rumah.
Ia menekankan, bahwa sekalipun ada vaksinasi maupun layanan kesehatan gratis tidak menjamin 100 persen kesembuhan seseorang dari suatu penyakit. Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat memegang teguh prinsip; mencegah lebih baik daripada mengobati.
“Apalagi bagi yang muslim kebersihan itu sebagian dari iman, dengan menjaga kebersihan kita bisa meminimalkan penularan virus sehingga kita bisa tetap sehat. Ingat, yang penting mencegah lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi menyampaikan pihaknya terus memantau perkembangan situasi secara global dan nasional sehubungan dengan SE yang diterbitkan Kemenkes.
Ia juga menyebutkan bahwa sementara ini belum ditemukan indikasi warga yang positif COVID-19 di Kotim.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara mandiri, terutama menggunakan masker ketika sakit atau berada di kerumunan.
“Kita tetap waspada dan antisipasi melihat perkembangan COVID-19 ini. Semoga saja tidak sampai menyebar ke Kalteng, khususnya Kotim,” demikian Umar.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/763929/bupati-kotim-siap-alokasikan-anggaran-hadapi-ancaman-covid-19, Selasa, 3 Juni 2025.
- https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2025/06/03/sehat-adalah-hak-bupati-kotim-siapkan-langkah-hadapi-ancaman-baru, Selasa, 3 Juni 2025.
Catatan:
Surat Edaran Nomor Sr.03.01/C/1422/2025 Tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 antara lain berisikan sehubungan dengan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara di kawasan Asia tersebut, disampaikan beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk:
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
- Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
- Memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
- Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan COVID-19.
- Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.
- Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan
- Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.
- Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut: a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
- Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
- Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi COVID-19 melalui https://petarisikopie.id/.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.
Download: Bupati Kotim Siap Alokasikan Anggaran Hadapi Ancaman COVID-19