Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor memaparkan visi dan misi rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029, khususnya delapan misi yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan.
“Penyusunan RPJMD Kotim 2025-2029 amanah dari Pasal 264 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penyampaian rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kotim dengan dihadiri oleh pimpinan dan anggota legislatif. Turut hadir Wakil Bupati Kotim Irawati, Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kotim.
Mengawali paparannya, Halikinnor mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kotim yang telah menjadwalkan pembahasan rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029.
Penyusunan RPJMD ini merupakan tindak lanjut dari amanah Pasal 264 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Penyampaian rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 kepada DPRD Kotim yang akan dibahas oleh DPRD bersama dengan jajaran pemerintah daerah yang akan menghasilkan kesepakatan, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk dikonsultasikan,” ujarnya.
RPJMD Kotim 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan visi sejahtera, bermartabat, maju dan berkelanjutan, serta delapan misi sebagai berikut;
Pertama, mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, unggul, berdaya saing dan adaptif. Kedua,mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif. Keempat, mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum. Kelima, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
Keenam, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan. Kedelapan, mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Penyusunan dokumen rancangan awal ini mengacu periode pertama RPJMD Kotim 2025-2045 yaitu, penguatan fondasi transformasi yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengacu pada permasalahan daerah dan isu strategis di Kotim.
“Permasalahan daerah dan isu strategis itu menjadi pedoman dan acuan perencanaan pembangunan daerah dan acuan perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan serta menjadi pondasi awal dalam pencapaian Kotim Unggul 2045,” sebutnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan rancangan awal ini, masukan dan saran DPRD Kotim menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sesuai diamanatkan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memastikan keselarasan arah pembangunan kabupaten dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN 2025-2029, serta diinput dalam SIPD RI.
“Sinergi antara eksekutif, legislatif dan pemangku kepentingan dalam pembahasan mendapatkan kesepakatan sehingga proses penyusunan RPJMD ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan, perundangan untuk membangun Kotim yang kita cintai,” demikian Halikinnor.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/755425/bupati-kotim-paparkan-visi-dan-misi-rancangan-awal-rpjmd-2025-2029, Senin, 21 April 2025.
- https://mediacenter.kotimkab.go.id/bupati-kotim-sampaikan-rancangan-awal-rpjmd-kabupaten-kotim-tahun-2025-2029-dalam-agenda-rapat-paripurna/, Senin, 21 April 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Download: Bupati Kotim Paparkan Visi dan Misi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029