Bupati Kotim Minta Perusahaan Ganti Plat Kendaraan ke KH

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pelaku usaha atau perusahaan di kabupaten setempat, agar segera mengganti plat kendaraan yang dimiliki sesuai daerah tempat operasional kendaraan.

"Bagi pemilik kendaraan, khususnya pengusaha yang beroperasi di sini kami minta segera mengganti plat luar daerah menjadi plat KH. Jangan usahanya di sini, tetapi bayar pajaknya justru ke daerah lain," kata Halikinnor di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan lantaran mendapati masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan plat non KH atau luar provinsi, seperti Jakarta, Kalimantan Selatan, atau Jawa Timur, meskipun beraktivitas rutin di wilayah Kotim.

Menurutnya, kondisi ini jelas merugikan daerah karena penerimaan pajak dari kendaraan tersebut tidak mengalir daerah tempat operasional kendaraan tersebut, melainkan ke daerah asal kendaraan.

Sementara infrastruktur jalan di Kotim maupun Kalimantan Tengah pada umumnya, turut merasakan dampak dari aktivitas kendaraan tersebut. Apalagi tak sedikit kendaraan operasional perusahaan yang mengangkut muatan berlebih.

"Kita ingin agar pajaknya itu dibayar di Kalimantan Tengah. Jangan mereka menikmati jalan di sini, tapi bayar pajaknya di Jakarta, Banjarmasin, atau Surabaya. Jalan kita yang rusak, tapi daerah lain yang dapat pemasukan," tandasnya.

Ia menambahkan, saat ini Pemkab Kotim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama instansi terkait, terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berdomisili dan beroperasi di Kotim, agar segera melakukan registrasi ulang kendaraan mereka ke wilayah Kalimantan Tengah.

Hal ini sejalan dengan arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah setempat. Sebab, dengan menggunakan plat kendaraan KH, artinya perusahaan juga berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Pendapatan daerah itu yang nantinya digunakan untuk pembangunan ataupun perbaikan infrastruktur, serta sektor lainnya seperti pendidikan maupun kesehatan, sehingga ia berharap pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif untuk mendukung kebijakan ini.

"Optimalisasi pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari semua pihak, termasuk dunia usaha yang menikmati fasilitas dan layanan publik di wilayah Kotim," demikian Halikinnor.:

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766661/bupati-kotim-minta-perusahaan-ganti-plat-kendaraan-ke-kh, Senin, 23 Juni 2025.
  2. https://seputarborneo.com/news/16669_Bupati_Kotim_Minta_Kendaraan_Operasional_Perusahaan_Wajib_Gunakan_Plat_KH.html, Jumat, 20 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur definisi Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat Bapenda adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah otonom.

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan unsur penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan (Pasal 4 ayat (1)). Selanjutnya dalam ayat (2) diatur bahwa Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah; b. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan unsur penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah; c. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan pendapatan daerah; d. Penyelenggaraan penatausahaan Badan; e. Pembinaan kepegawaian dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Badan; dan f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan ketentuan yang berlaku.

Download: Bupati Kotim Minta Perusahaan Ganti Plat Kendaraan ke KH