Bupati Kotim Ingatkan Kepala Desa Lebih Teliti Dalam Pengelolaan Keuangan

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor meminta seluruh kepala desa lebih teliti dalam pengelolaan keuangan desa agar semakin efektif untuk pembangunan dan tidak sampai terjadi pelanggaran hukum.

"Anggaran yang besar tersebut saya berharap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," Halikinnor di Sampit, Senin.

Harapan itu disampaikannya saat membuka workshop evaluasi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri 165 kepala desa dari 17 kecamatan di Kotawaringin Timur.

Hadir sebagai narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Bambang Ari Setiono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah Hari Utomo, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Etty Aprilya dan Analis Kebijakan Ahli pada Kementerian PDTT Novita Riani. Diskusi dipandu Kepala DPMD Kotawaringin Timur Raihansyah.

Halikinnor berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan bagi perangkat daerah terkait, camat dan kepala desa dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan desa serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.

Kotawaringin terdiri 168 desa pada 17 kecamatan, dengan anggaran yang diterima desa dari APBN maupun APBD dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Tahun 2022 menerima transfer Dana Desa (DD) sebesar Rp144.196.324.000 dan pada tahun 2023 menerima transfer dana desa sebesar Rp149.075.731.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp4.879.407.000.

Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dan ditransfer ke desa juga mengalami kenaikan yakni tahun 2022 sebesar Rp88.680.602.400 dan pada tahun 2023 kami naikkan menjadi Rp109.050.053.200 atau mengalami kenaikan Rp20.369.450.800.

Selain karena adanya peningkatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah pada peningkatan kesejahteraan dan pembangunan desa.

Selain peningkatan anggaran, pemerintah daerah juga menaikkan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2023 sebesar Rp500 ribu dan kenaikan insentif bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp250 ribu.

"Walaupun kenaikan ini masih sangat kecil, kami berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi kepala desa dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang pada akhirnya kami berharap meningkatnya juga kinerja dari kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa," ujar Halikinnor.

Halikinnor mengingatkan instansi pendamping, pembina, pengawas, pemantau dan terutama kepada desa sebagai pengguna dana tersebut, harus selalu transparan dan mengedepankan akuntabilitas.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bagi camat dan kepala desa terhadap beberapa aturan tersebut. Harapannya, pembangunan desa menjadi lebih baik dan masyarakatnya menjadi lebih sejahtera karena kemajuan dan kemandirian desa akan mewujudkan kemandirian dan kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur secara umum.

Halikinnor mengaku, hampir di setiap kesempatan kegiatan desa selalu mengingatkan kepada Inspektorat, pemerintah kecamatan serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pengawasan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 tahun 2020.

"Untuk mewujudkan pembangunan desa yang merata, kami pemerintah daerah telah menetapkan program satu desa terdapat satu program atau kegiatan kabupaten senilai Rp200 juta terhitung mulai 2023. Saya berharap ini akan terus ditingkatkan sehingga semua desa akan merasakan pemerataan pembangunan," tambah Halikinnor.

Terkait Musyawarah Desa (Musdes) dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2024 yang digelar bulan ini, Halikinnor berpesan kepada kepala desa agar dalam menyusun perencanaan desa dengan memperhatikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan juga program prioritas nasional. Beberapa program prioritas terutama dalam pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting dan ketahanan pangan di desa.

Kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa harus melibatkan setiap unsur yang ada di desa, sehingga akan terwujud akuntabilitas di desa.

"Kepala desa selaku kepala pemerintah desa harus dapat memfungsikan semua perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," demikian Halikinnor.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/639615/bupati-kotim-ingatkan-kepala-desa-lebih-teliti-dalam-pengelolaan-keuangan, Senin 5 Juni 2023.
  2. https://www.klikkalteng.id/baca/2023/06/06/34980/bupati-kotim-inginkan-pengelola-keuangan-desa-lebih-baik, Selasa 6 Juni 2023.

Catatan:

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yaitu:

  1. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa;
  2. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa; dan
  4. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran, sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan, terdiri atas:
    • Laporan realisasi APB desa; dan
    • Catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan realisasi kegiatan; dan
  3. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

 

Download: Bupati Kotim Ingatkan Kepala Desa Lebih Teliti Dalam Pengelolaan Keuangan