Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengusulkan kepada pemerintah pusat agar pemerintah daerah mendapat bagian dana bagi hasil (DBH) dari perdagangan karbon sehingga bisa membantu pendanaan pembangunan daerah. Di daerah kita ini ada PT RMU (Rimba Makmur Utama) bergerak di bidang penjualan karbon. Setoran mereka ke pusat sangat besar. Kami berharap, daerah juga kebagian melalui dana bagi hasil atau DBH. Wajar kan kita berharap karena aktivitas perusahaan ini di daerah kita," kata Halikinnor di Sampit, Minggu.
Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon ini disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance). Biasanya, pihak yang membeli emisi karbon yaitu negara maju atau berbagai industri besar. Umumnya pembeli bisa berasal dari perusahaan, organisasi, maupun negara.
Di sisi lain, berbagai negara yang memiliki hutan luas dapat menjadi pihak yang menjual sertifikat atas pembelian emisi karbon. Negara mendapat kompensasi dana dari kegiatan menjaga hutan tersebut. Menurut Halikinnor, perdagangan karbon (carbon trading) menjadi peluang besar bagi Indonesia, termasuk Kotawaringin Timur yang masih memiliki hutan alami. Selain berkomitmen melestarikan hutan, pemerintah daerah berharap daerah ini juga mendapat hasil berupa bagian dana dari program ini.
Halikinnor menilai DBH perdagangan karbon bukan hal mustahil. Dia mencontohkan, dua tahun terakhir Kotawaringin Timur dan daerah penghasil sawit di Indonesia mendapat DBH dari sawit. DBH itu juga awalnya tidak ada. Namun setelah diusulkan ke pusat melalui Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) yang dibentuk, akhirnya disetujui pembagian DBH sawit untuk daerah penghasil. Tahun 2023 kita dapat Rp46 miliar dan tahun 2024 ini Rp41 miliar. Ini kan sangat membantu daerah kita. Saya berharap di perdagangan karbon ini kita juga dapat DBH seperti halnya DBH sawit itu," harap Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, secara langsung keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan karbon sudah dirasakan manfaatnya. Selain melalui program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate sosial responsibility), perusahaan juga membantu berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah tentu berharap kontribusi perusahaan untuk membantu pembangunan daerah dan masyarakat terus ditingkatkan, selain melalui CSR. Ini demi masyarakat kita juga," demikian Halikinnor.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717355/bupati-kotim-berharap-daerah-kebagian-dbh-perdagangan-karbon, Minggu 15 September 2024.
- https://seputarborneo.com/news/12308_Harapkan_Daerah_Kebagian_DBH_Perdagangan_Karbon.html, Kamis 19 September 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Pasal 111 ayat (1) s.d. (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa:
- DBH terdiri atas:
- DBH pajak; dan
- DBH sumber daya alam.
- DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Bumi dan Bangunan; dan
- cukai hasil tembakau.
- DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- kehutanan;
- mineral dan batu bara;
- minyak bumi dan gas bumi;
- panas bumi; dan
- perikanan.
Download: Bupati Kotim Berharap Daerah Kebagian DBH Perdagangan Karbon