Bupati Gunung Mas Serahkan Hibah Kendaraan Operasional Ke KPU

Sumber gambar: borneonews.co.id

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyerahkan hibah barang persediaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di halaman kantor Bupati, Senin, 27 Maret 2023.

"Tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menganggarkan hibah berupa barang kepada KPU Gunung Mas. Saat ini telah direalisasikan dalam dua unit kendaraan operasional roda empat tipe double garden, double cabin," ujar Jaya, Senin, 27 Maret 2023.

Selanjutnya kata Jaya akan disusul dengan hibah berikutnya yakni berupa tiga unit kendaraan operasional roda dua tipe trail dan enam unit kendarana operasional tipe bebek.

Suami Mimie Mariatie itu berharap, kendaraan operasional hibah dari pemerintah daerah tersebut bisa membantu melancarkan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Sehingga seluruh tahapan pemilu bisa berlangsung aman, jujur, adil dan tertib serta secara umum dapat membantu KPU Gunung Mas dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang lebih luas.

"Saya juga berpesan agar kendaraan operasional hibah tersebut bisa dirawat dengan baik oleh pihak KPU," tutup Jaya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas Hardeman mengatakan bahwa Pemkab Gunung Mas melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah telah menganggarkan belanja barang untuk diual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain untuk hibah barang kepada KPU sebesar Rp1.313.019.000.

"Rincian penganggarannya yakni, persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya berupa dua unit pick up double cabin 4X4 sebesar Rp1.047.618.000," ujar Hardeman.

Kemudian, persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya berupa enam unit sepeda motor bebek sebesar Rp144.522.000. Lalu, peresediaan untuk dijual/diserahkan lainnya berupa tiga unit sepeda motor trail sebesar Rp120.879.000.

Dari penganggaran tersebut, Hardeman menjelaskan bahwa saat ini yang sudah direalisasi yakni persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya berupa dua unit pick up double cabin 4X4 dengan nilai realisasi Rp931.000.000.

Sedangkan persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya berupa enam unit sepeda motor bebek dan tiga unit sepeda motor trail masih dalam proses pengadaan barang.

 

Sumber berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/296478-bupati-gunung-mas-serahkan-hibah-kendaraan-operasional-ke-kpu, Senin 27 Maret
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/296500-kpu-gunung-mas-berterimakasih-terhadap-pemda-atas-hibah-kendaraan-operasional, Senin 27 Maret 2023.
  3. https://kalteng.antaranews.com/berita/627066/dukung-pemilu-pemkab-gunung-mas-hibahkan-kendaraan-ke-kpu, Selasa 28 Maret

 

Catatan:

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Lebih lanjut diterangkan bahwa penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Tugas KPU diatur dalam Pasal 12, yaitu:

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  3. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
  4. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
  5. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;
  6. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  7. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
  8. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih seita membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
  10. menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas menerangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah. Tugas pokok Badan Keuangan dan Aset Daerah diatur dalam Pasal 4, yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pengelolaan barang milik Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga dijelaskan mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

Download: Bupati Gunung Mas Serahkan Hibah Kendaraan Operasional Ke KPU