Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah melakukan soft launching atau peresmian tempat pelayanan terpadu atau Mal Pelayanan Publik yang terletak di lantai 2 Pasar Baru Kuala Kurun.
Bupati Gumas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Minggu, mengatakan bahwa Mal Pelayanan Publik tersebut memiliki 22 gerai layanan dari berbagai Kementerian/lembaga di daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Mal pelayanan publik ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Sekarang pelayanan publik lebih efektif dan efisien, karena bisa dilakukan di satu tempat yakni di mal Pasar Baru Kuala Kurun,” sambung dia.
Adapun 22 gerai yang tersedia di mal pelayanan publik Gumas yakni gerai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas, Kantor Pertanahan, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun.
Lalu gerai Badan Pusat Statistik (BPS) Gumas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bank Kalteng, BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gumas, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kuala Kurun.
Selanjutnya gerai Kepolisian Resor (Polres) Gumas, Kementerian Agama Gumas, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Gumas, Dinas Pertanian Gumas, serta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas.
Kemudian gerai Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop dan UKM) Gumas, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gumas, Dinas Sosial Gumas, Dinas Kesehatan Gumas, Badan Pendapatan Daerah Gumas, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas.
Untuk diketahui, Jaya bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing telah meresmikan mal pelayanan publik Gumas pada Sabtu (25/5). Bersama para pemangku kepentingan lainnya, dia juga menyempatkan diri untuk meninjau kondisi mal tersebut.
“Di mal pelayanan publik Gumas juga terdapat ruang laktasi, ruang bermain anak, serta musala. Ke depan akan terus dibenahi demi kenyamanan masyarakat yang datang ke sana,” kata dia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gumas Harpaseno mengatakan, mal pelayanan publik beroperasi sesuai jam kerja pegawai yakni setiap Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
“Di mal pelayanan publik Gumas, ada 80 jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Jumlah pelayanan kami perkirakan lebih dari 80 jenis, karena belum semua instansi menyampaikan data jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan,” demikian Harpaseno.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/696504/bupati-gumas-resmikan-mal-pelayanan-publik-dengan-22-gerai-layanan, Minggu, 26 Mei 2024.
- https://mmc.gunungmaskab.go.id/2024/05/25/mpp-diharapkan-berikan-kenyamanan-dan-kemudahan-kepada-masyarakat/, Sabtu, 25 Mei 2024.
Catatan:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud melalui pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik. Menurut Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan:
- pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau
- bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. Penyelenggara MPP dalam hal ini DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.
Download: Bupati Gumas Resmikan Mal Pelayanan Publik dengan 22 Gerai Layanan