Bupati Bartim Komit Berantas Narkoba dan Perluas Jangkauan Layanan Hukum

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, M Yamin terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum, memerangi penyalahgunaan narkoba serta memperluas layanan hukum sampai ke pelosok desa.

Salah satu komitmen itu melalui penandatangan nota kesepakatan pemerintah kabupaten dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, kata Yamin di Tamiang Layang, kemarin.

"Nota kesepahaman ini bukan hanya seremonial, melainkan langkah strategis membangun sistem hukum yang adil, pasti dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Bartim itu juga menyoroti bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang sampai saat ini masih menjadi tantangan serius di wilayah setempat.

Untuk itu, dirinya menilai, perlu ada langkah-langkah konkret, baik itu penyusunan regulasi hingga pembentukan lembaga khusus seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

"Bagaimanapun, sangat penting untuk melindungi generasi muda di Bartim dari ancaman narkotika," kata Yamin.

Dia mengakui bahwa Pemkab Bartim telah menyusun dan sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN), dan membentuk BNNK.

"Semua itu kami lakukan sebagai bentuk nyata dan keseriusan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab, Jika tidak ditangani secara kolektif, dampaknya akan sangat mengkhawatirkan bagi masa depan daerah ini," tegasnya.

 

Seperti dikutip dari MMC Bartim, penandatangan nota kesepakatan Pemkab Bartim dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian, dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 di ruang Rapat Bupati setempat.

Dalam penandatangan itu, turut hadir Penjabat (Pj) Sekda Bartim Misnohartaku, kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, camat se-Kabupaten Barito Timur, kepala puskesmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan profesi.

"Saya mengajak seluruh pihak, dari Forkopimda hingga elemen masyarakat, untuk bersinergi dalam mewujudkan Barito Timur sebagai daerah yang sadar hukum, aman, dan bebas dari narkoba," demikian Yamin.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766237/bupati-bartim-komit-berantas-narkoba-dan-perluas-jangkauan-layanan-hukum, Jumat, 20 Juni 2025.
  2. https://tewenews.id/bupati-bartim-teken-nota-kesepahaman-dengan-kemenkumham-kalteng-terkait-pembentukan-bnnk/, Kamis, 19 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Petunjuk teknis digunakan oleh: a. Badan Narkotika Nasional; b. Badan Narkotika Nasional Provinsi; dan c. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. untuk mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 27 Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota menyatakan bahwa

  • Dalam rangka pelaksanaan P4GN BNNP dan BNNK/Kota melakukan siaga informasi 24 (dua puluh empat) jam di bidang P4GN.
  • Berdasarkan hasil informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BNNP dan/atau BNNK/Kota segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang terjadi di wilayah setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, instansi pemerintah, dan pihak lain terkait.

Download: Bupati Bartim Komit Berantas Narkoba dan Perluas Jangkauan Layanan Hukum