Bupati Anggarkan Setiap Desa Rp200 Juta

Sumber gambar: prokalteng.co

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) akan mengalokasikan dana senilai Rp.200 juta, sebagai upaya pembangunan di setiap desa yang ada di daerah ini, Dana tersebut rencananya akan dimasukkan pada anggaran tahun 2023 nanti.

"Tahun 2023 nanti, saya akan alokasikan angaran untuk semua desa yang ada di Kabupaten Kotim sebesar Rp.200 juta. Dana itu dapat digunakan oleh pemerintah desa dalam membangun infrastruktur jalan, atau keperluan lainnya yang mendesak," kata Bupati Kabupaten Kotim, H.Halikinnor, Rabu (26/10). Dirinya mengatakan meski setiap tahunnya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa terus dilakukan, tetapi tidak semua usulan pembangunan dari setiap desa dapat terealisasi. Hal ini terbilang cukup sulit lantaran Kotim memiliki 17 kecamatan yang terdiri dari 17 kelurahan dan 168 desa.

“Saat saya melakukan kunjungan ke Desa Tinduk Kecamatan Baamang, saya terkejut melihat jalan  itu hancur, dan menurut informasi sudah tujuh kali mengikuti Musrenbang tetapi desa itu tidak pernah dapat pembangunan," ujar Halikin. Ia berharap upaya alokasi anggaran tersebut dapat terealisasi, dan tidak ada halangan nantinya sehingga dapat membantu pihak desa untuk memenuhi kebutuhan mereka, Terutama jalan masyarakat di desa tersebut.

"Dana yang akan digelontorkan itu nanti diluar dari dana desa maupun program yang dianggarkan pemerintah. Penambahan anggaran tersebut merupakan upaya agar pemerataan pembangunan bisa terwujud sesuai harapan. Sehingga pembangunan di setiap desa lebih merata. Kesejahteraan masyarakatnya juga terjamin," tutupnya.

 

Sumber berita:

  1. https://prokalteng.co, Bupati Anggarkan Setiap Desa Rp200 Juta, Kamis 27 Oktober 2022.
  2. https://www.myedisi.com/kaltengpos, Bupati Anggarkan Setiap Desa Rp200 Juta, Jumat 28 Oktober 2022

 

Catatan:

  1. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan Pengaturan Desa bertujuan:
    • memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
    • melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
    • mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
    • membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
    • meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
    • meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
    • memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
    • memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
  2. Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara menyebutkan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 menyebutkan (1) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk memberi acuan bagi:
    • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasiPrioritas Penggunaan Dana Desa;
    • Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
    • Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Download: Bupati Anggarkan Setiap Desa Rp200 Juta