Sampit (ANTARA) - Perusahaan Umum Bulog Kantor Cabang Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyatakan stok beras di gudang mereka masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hingga enam bulan ke depan.
"Stok beras saat ini dengan asumsi beras yang masih masuk dari Katingan itu ada di Kisaran 3.200-an ton. Nanti mungkin akan bertambah terus seiring dengan masuknya beras dari Pegatan dan di Lampuyang. Stok saat ini cukup hingga enam bulan," kata Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Kotawaringin Timur, Muhammad Azwar Fuad di Sampit, Selasa.
Bulog memastikan stok beras selalu dijaga karena menjadi tugas penting untuk memastikan ketersediaannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain menyerap dari hasil petani di daerah, Bulog juga mendatangkan beras dari daerah lain.
Saat ini sejumlah daerah di Kotawaringin Timur dan sekitarnya memasuki masa panen. Bulog selalu siap menyerap hasil panen petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram gabah kering panen (GKP).
Stok beras dipastikan terus bertambah dengan adanya panen di sejumlah wilayah. Bulog bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga terus mengedukasi petani, khususnya terkait penanganan pascapanen agar kualitas beras yang dihasilkan terus meningkat.
Untuk itu masyarakat diimbau membeli beras sewajarnya dan tidak menimbun beras. Masyarakat tidak perlu panik karena stok beras yang ada saat ini masih mencukupi.
"Intinya manajemen stok Bulog itu melihatnya secara Indonesia. Di mana ada space gudang yang masih cukup ya itulah diisi," kata Fuad.
Sementara itu terkait pasokan beras, Azwar Fuad mengatakan, Bulog masih akan mendatangkan dari luar provinsi, khususnya beras premium. Hal ini lantaran masih banyak penggilingan yang spesifikasi mesinnya belum bisa memproses untuk beras skala premium.
"Jadi mau enggak mau kita harus ambil dari Jawa atau ada pemerataan stok dari provinsi lain, misalnya di Jawa kan panen raya juga melimpah ya karena gudang Bulog masih cukup itu bisa juga kita dapat kiriman beras dari provinsi lain," ujarnya.
Azwar Fuad menambahkan, meskipun penjualan beras SPHP dihentikan sementara, namun Bulog mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir harga beras akan naik. Ini terbukti pada Maret lalu BPS mencatat bahwa harga beras relatif stabil, malah cenderung ada deflasi di beberapa daerah.
Oleh karena itu Bulog masih optimistis harga beras pada April ini masih stabil. Panen raya juga masih berlangsung di beberapa tempat dan stok melimpah. Secara umum, tidak ada hal-hal yang berpotensi membuat harga beras akan naik.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau tidak perlu 'panic buying'. Insyaallah harga beras akan tetap stabil karena didukung oleh stok Bulog yang yang cukup tinggi dan juga hasil panen yang melimpah," demikian Azwar Fuad.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/756865/bulog-kotim-pastikan-stok-beras-cukup-hingga-enam-bulan, Selasa, 29 April 2025
- https://kalteng.tribunnews.com/2025/03/17/perum-bulog-kotim-pastikan-stok-beras-aman-jelang-lebaran-2025-hingga-6-bulan-ke-depan, Selasa, 29 April 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, secara sendiri atau bersama-sama, bertugas:
- meningkatkan dan melindungi produksi;
- mengembangkan sarana produksi;
- mengembangkan infrastuktur:
- membina Pelaku Usaha;
- mengembangkan sarana perdagangan;
- mengoptimalkan perdagangan antarpulau;
- melakukan pemantauan dan pengawasan harga;
- mengembangkan informasi komoditi secara nasional;
- mengelola stok dan logistik;
- meningkatkan kelancaran arus distribusi;
- mengelola impor dan ekspor; dan
- menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan.
Dalam Pasal 4 diatur bahwa untuk pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Menteri menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Download : Bulog Kotim Pastikan Stok Beras Cukup Hingga Enam Bulan