Palangka Raya (ANTARA) - Perum Bulog menyampaikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada tahun 2024 menyasar sebanyak 18.727 penerima.
"Bantuan pangan untuk wilayah Katingan ini sudah dilaksanakan peluncurannya bersama Penjabat Bupati beserta jajaran," kata Kepala Kantor Bulog Wilayah Kalimantan Tengah, Budi Cahyanto di Palangka Raya, Sabtu.
Setiap penerima bantuan pangan mendapatkan beras sebanyak 10 kilogram di setiap bulannya, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.
"Jumlah penerima bantuan ini menyesuaikan data terbaru Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disampaikan kepada kami pada 2024 ini," jelasnya.
Sementara itu pendistribusian bantuan pangan masih dilakukan sama dengan pola tahun lalu, terutama melibatkan Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang), Bulog, serta Kantor Pos.
"Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan monitoring untuk memastikan bantuan sampai menuju sasaran serta terlaksana dengan baik, sedangkan kami (Bulog) bertindak sebagai penyedia beras bantuan kepada masyarakat," tuturnya.
Kemudian Kantor Pos bertindak sebagai pengirim bantuan mulai dari gudang Bulog hingga kepada seluruh masyarakat penerima di seluruh kabupaten dan kota, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok perdesaan.
"Untuk ketersediaan beras yang disalurkan sebagai bantuan bagi masyarakat, kami telah memastikan terpenuhinya semua keperluan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, selain Katingan, berbagai daerah lain di Kalimantan Tengah juga telah melaksanakan peluncuran sekaligus mulai pendistribusian bantuan pangan tersebut, di antaranya provinsi, Pulang Pisu, Kapuas, Kotawaringin Timur, hingga Seruyan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/678756/bulog-bantuan-pangan-untuk-katingan-menyasar-18727-penerima, Sabtu, 27 Januari 2024.
- https://portal.katingankab.go.id/berita/read/launching-penyaluran-bantuan-pangan-tahun-2024, Jumat, 26 Januari 2024.
Catatan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Masyarakat berpenghasilan rendah berhak untuk memperoleh kebutuhan pangan yang murah atau bantuan pangan. Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, bantuan pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan /atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. Pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum menyalurkan bantuan pangan ke masyarakat dengan cara membuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP). CBP merupakan persediaan beras dan/atau Gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Download: Bulog Bantuan Pangan untuk Katingan Menyasar 18.727 Penerima