NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali berhasil mencetak sejarah dengan meraih penghargaan bidang kesejahteraan sosial masyarakat. Penghargaan tersebut sekaligus sebagai bukti keberhasilan dan kerja keras Pemkab Lamandau dalam menurunkan angka stunting di daerah.
Piagam penghargaan kategori Peningkatan Kesejahteraan Sosial melalui program Percepatan Penurunan Stunting 2023 tersebut, diterima langsung oleh Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, dalam acara Malam Apresiasi Satu Inspirasi 2024, di JS Luwansa Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh media nasional beritasatu.com ini merupakan ajang untuk memberikan apresiasi terhadap para tokoh dan pemimpin bangsa Indonesia atas inovasi dan program nyata mereka yang menginspirasi.
Seperti diketahui, penurunan angka stunting di Kabupaten Lamandau cukup signifikan dari yang sebelumnya 25,5 persen turun sebanyak 12,3 persen menjadi 13,2 persen, angka stunting ini lebih rendah daripada target nasional.
Atas raihan tersebut, Pemkab Lamandau, dibawah kepemimpinan Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, sebelumnya juga telah menerima penghargaan program percepatan penurunan stunting dengan kategori penurunan prevalensi stunting tertinggi skala nasional tahun 2023 dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.
Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Lamandau, dan berharap melalui penghargaan ini bisa menjadi pemicu semangat untuk terus memberikan yang terbaik bagi daerah.
“Kami Pemkab Lamandau bersama dengan stakeholder serta masyarakat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menurunkan angka stunting,” kata Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, disela-sela kegiatannya usia menerima penghargaan penurunan stunting, di JS Luwansa Hotel Kuningan, Jakarta, belum lama tadi.
Dijelaskannya, melalui kegiatan sekaligus sebagai bukti nyata, upaya Pemkab Lamandau dalam mendukung Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia. “Tentu ini akan menjadi penyemangat bagi bagi untuk terus bekerja dan menjadikan Kabupaten Lamandau lebih baik kedepan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberitaan B-Universe (holding grup Beritasatu.com) Apreyvita Wulansari, menjelaskan bahwa acara ini merupakan tanggung jawab media untuk memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah melakukan gagasan, inovasi positif, serta tindakan nyata untuk masyarakat dan bangsa.
“Semoga apresiasi ini memberi semangat untuk munculnya program-program inspiratif lainnya, serta menjadi inspirasi bagi generasi muda selanjutnya,” kata Direktur Pemberitaan B-Universe, Apreyvita Wulansari. (lan).
Sumber Berita:
- https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/lamandau/29/07/2024/bukti-keberhasilan-turunkan-stunting/, Senin, 29 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/342700-program-penurunan-stunting-di-lamandau-paling-aplikatif, Senin, 03 Juni 2024.
Catatan:
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Perpres 72 Tahun 2021) Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) Periode 2018-2024 Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Juli 2019 terdapat lima pilar percepatan pencegahan stunting pada Pilar 1 (satu) bertujuan memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah tingkat pusat, daerah, hingga tingkat desa. Pilar ini menjaga dan menindaklanjuti komitmen dan visi Presiden dan Wakil Presiden terhadap Percepatan Pencegahan Stunting dengan mengarahkan, mengoordinasikan, dan memperkuat strategi, kebijakan, dan target pencegahan stunting. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok-kelompok masyarakat, hingga rumah tangga. Dimana peran kepemimpinan Pemerintah Daerah untuk pencegahan stunting, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan percepatan pencegahan stunting yang konvergen dan berbasis pencapaian hasil.
Pasal 10 ayat (3) Perpres 72 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: Bukti Keberhasilan Turunkan Stunting