BPPD Barito Utara Sosialisasikan Pengoperasian Aplikasi SI-BAGA

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan dan promosi serta pelatihan pengoperasian aplikasi Sistem Inovasi Barito Utara Dalam Genggaman (SI-BAGA).

"Inovasi dan digitalisasi merupakan kunci utama dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Umum  Yaser Arapat di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, Si-Baga yang baru di luncurkan pada Kamis (20/6) merupakan salah satu inovasi penting yang dikembangkan pemerintah daerah melalui BPPD Barito Utara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adanya aplikasi ini, katanya, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Saya ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPPD Barito Utara beserta pihak vendor penyedia aplikasi SI BAGA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan inovasi ini. Semoga aplikasi ini dapat membawa manfaat besar bagi kita semua dan menjadi langkah maju dalam pembangunan daerah kita,” kata dia.

Ia juga meminta kepada para peserta sosialisasi dan pelatihan agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan memahami setiap fitur yang ada dalam aplikasi Si-Baga.

“Penguasaan teknologi ini tidak hanya akan mempermudah tugas kita sehari-hari, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara. Saya juga mengajak kepada para stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Barito Utara untuk memanfaatkan aplikasi Si-Baga ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Kepala BPPD Barito Utara Agus Siswadi mengatakan dalam kegiatan sosialisasi dan promosi serta pelatihan pengoperasian aplikasi SI-BAGA di ikuti sebanyak 50 orang peserta.

“Kegiatan diikuti 50 peserta yaitu kepala bidang, kasubbid dan pejabat fungsional serta pelaksana pada BPPD, Lurah Lanjas dan Lurah Melayu, notaris area Barito Utara, ketua RT di lingkungan Kelurahan Lanjas dan Keurahan Melayu,” katanya.

Dia mengatakan tujuan sosialisasi dan promosi serta pelatihan pengoperasian aplikasi Si-Baga ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aplikasi kepada petugas BPPD, Camat, Lurah dan Ketua RT.

Selain itu, kata dia, untuk mempermudah proses pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat melalui teknologi berbasis aplikasi. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.Serta mendukung kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.

"Selain itu meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan daerah. Dan memperkenalkan dan mempromosikan aplikasi Si-Baga sebagai salah satu inovasi unggulan Kabupaten Barito Utara,” kata Agus Siswadi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/701685/bppd-barito-utara-sosialisasikan-pengoperasian-aplikasi-si-baga, Minggu, 23 Juni 2024.
  2. https://tewenews.id/bppd-barito-utara-sosialisasi-dan-pelatihan-pengoperasian-aplikasi-si-baga/, Jumat, 21 Juni 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD merupakan hak pemerintah daerah yang diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan (Pasal 1 angka 33). PBB-P2 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Pasal 38 sampai dengan Pasal 43.

 

Download: BPPD Barito Utara Sosialisasikan Pengoperasian Aplikasi SI-BAGA