BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam rangka memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kemendikbudristek melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan pendampingan persiapan penyaluran tahap II BOSP tahun anggaran 2024, di Aula Dinas Pendidikan Seruyan Kamis, 11 Juli 2024.
Acara dibuka Kepala Dinas Pendidikan Seruyan, Rusdi Hidayat, yang diwakili oleh Sekretaris Kastam. Pembukaan diikuti dengan arahan dari BPMP Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan Noveri Mamben.
Dalam arahannya, Noveri Mamben menyampaikan bahwa saat ini terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler berdasarkan ketentuan Permendikbud 23/2023. Penyaluran dana BOSP reguler akan dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya.
"Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi, kabupaten, dan kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari hingga Juni tahun anggaran berjalan," jelas Noveri.
"Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi, kabupaten, dan kota yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli hingga Desember tahun anggaran berjalan," tambahnya.
Sementara itu, Kastam berharap, kegiatan pendampingan ini dapat membantu satuan pendidikan di Seruyan memahami mekanisme penyaluran serta aturan-aturan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pengelolaan dana BOS di Seruyan dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas Pendidikan.
Sumber Berita:
- https://www.borneonews.co.id/berita/347010-bpmp-kalteng-lakukan-pendampingan-penyaluran-dana-bos-di-seruyan, Kamis, 11 Juli 2024.
- https://disdik.seruyankab.go.id/kegiatan-pendampingan-persiapan-penyaluran-tahap-2-bosp-ta-2024/, Kamis, 11 Juli 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Dana BOSP adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK. Dana BOS terdiri atas dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja.
Download: BPMP Kalteng Lakukan Pendampingan Penyaluran Dana BOS di Seruyan