BPKP Bantu Kawal Pemda Se-Kalteng Selenggarakan Keuangan Daerah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengharapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) semakin berperan sebagai trusted advisor atau penasihat terpercaya dalam mengawal penyelenggaraan keuangan negara dan daerah.

"Hal ini dilaksanakan melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal pemerintah," kata Sugianto Sabran di Palangka Raya saat pengukuhan Hanggara Atmana sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Kamis.

Sugianto menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan BPKP Kalteng, karena selama ini berperan penting membantu peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintahan daerah di provinsi setempat.

"Terutama dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah, pencapaian tujuan dan sasaran strategis melalui pengawalan program-program strategis pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemprov Kalteng berhasil meraih opini WTP 10 kali berturut-turut, dan berharap untuk LKPD selanjutnya tetap mampu mempertahankan. Oleh karenanya pendampingan dan masukan BPKP sangat diperlukan.

Dia juga meminta peran optimal BPKP mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola keuangan dan administrasi, agar seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah meraih opini WTP.

"Harapan yang sama juga saya sampaikan kepada penyelenggara pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, agar senantiasa meningkatkan kinerja dan akuntabilitas untuk mencapai prestasi bersama," tuturnya.

Sugianto pun mengajak semua pihak untuk terus memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi, terutama dalam melaksanakan program strategis pembangunan yang menyentuh langsung ke masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, termasuk penurunan stunting, infrastruktur, pengendalian inflasi dan bantuan sosial, serta lainnya.

"Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah menjadi salah satu garda terdepan dalam fungsi pengawasan, agar program-program strategis pembangunan dapat berjalan baik dan optimal, sesuai prinsip-prinsip good governance," tambahnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/723477/bpkp-bantu-kawal-pemda-se-kalteng-selenggarakan-keuangan-daerah, Kamis, 17 Oktober 2024.
  2. https://kalteng.go.id/berita/read/41551/kukuhkan-kepala-perwakilan-bpkp-prov-kalteng-gubernur-h-sugianto-sabran-harapkan-pembangunan-kalteng-berjalan-baik-dan-optimal, Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Catatan:

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah[1] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden[2] dan dipimpin oleh seorang Kepala.[3] Adapun BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.[4]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPKP menyelenggarakan fungsi:[5]

  1. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
  2. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
  3. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  4. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
  5. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
  6. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  7. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
  8. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  10. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP;
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPKP; dan
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPKP.

[1]Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pasal 1 ayat (1).

[2]Ibid, Pasal 1 ayat (2).

[3]Ibid, Pasal 1 ayat (3).

[4]Ibid, Pasal 2.

[5]Ibid, Pasal 3.

Download: BPKP Bantu Kawal Pemda Se-Kalteng Selenggarakan Keuangan Daerah