Buntok – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2022 masih menunggu proses verifikasi rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Diterangkan oleh Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal Husein bahwa untuk mendapatkan rekomendasi pencairan TPP dari Mendagri, pemkab terlebih dulu wajib memenuhi beberapa dokumen sebagai persyaratan.
Oleh sebab itu, Pemkab Barsel tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan, serta rincian/penjabaran TPP per jabatan per PNS.
“Apabila telah lengkap, maka semua dokumen tersebut akan disampaikan/diunggah melalui aplikasi SIMONA,” terang Akmal melalui pesan singkat, Senin (11/4/2022).
Dia menjelaskan, dokumen dimaksud berkaitan dengan regulasi pemberian TPP yang mutlak berdasarkan kelas jabatan yang diberlakukan se-Indonesia pada tahun ini, sementara tahun lalu masih diberi toleransi dibayarkan berdasarkan esselonering/golongan.
“Jadi, ada regulasi yang berbeda dan diimplementasikan di tahun 2022 ini, dibandingkan dengan regulasi pada tahun 2021 yang lalu,” jelasnya.
Akmal mengakui, untuk pengajuan TPP ASN masih dalam proses penyiapan dan verifikasi dokumen di tingkat kabupaten Barsel, kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapat masukan/koreksi.
Selanjutnya, diajukan kepada Kemendagri untuk keperluan verifikasi dalam rangka memperoleh rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri barulah TPP ASN dimaksud dapat dibayarkan.
“Terkait dgn proses ini, kami berharap agar kita semua ASN dapat bersabar, kami bersama dengan OPD terkait, yang tergabung dalam Tim TPP berusaha secara maksimal untuk memenuhi semua persyaratan dalam proses dimaksud,” pinta dia.
Untuk itu, Akmal memohon dukungan semua OPD terkait dengan penyiapan dokumen tersebut agar dapat segera selesai dan disampaikan sesuai tahapannya.
“Beberapa waktu yang lalu, kita juga telah melaksanakan desk dengan seluruh Perangkat Daerah, untuk memperoleh akurasi dokumen – dokumen yang dipersyaratkan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut dia dijelaskannya, TPP sebagai penghargaan atas tugas yang telah diemban dengan baik oleh ASN.
“Jadi TTP merupakan hak ASN, pasti akan diberikan. Hanya saja harus ada regulasinya dan tahapannya,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, sampai dengan saat ini, dari 518 Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, baru 90 pemda yang telah mendapat rekomendasi untuk membayarkan TPP kepada ASN masing-masing.
“Kami akan berusaha secara maksimal untuk bisa membayarkan TPP dimaksud, karena kami pun tidak ingin hak ASN tersendat. Apalagi kami juga ASN, tentu sebagaimana ASN yang lainnya, mengharapkan TPP bisa segera cair, untuk menopang dan membantu ekonomi rumah tangga” tutup Akmal. (anggra)
Sumber berita:
- https://www.kaltengnews.co.id, BPKAD : Pencairan TPP ASN Menunggu Rekomendasi dari Mendagri, Senin, 12 April 2022.
- https://www.beritakalteng.com, BPKAD : Pencairan TPP ASN Menunggu Rekomendasi dari Mendagri, Senin, 12 April 2022.
Catatan:
- Dasar Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN adalah Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
- Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah:A. Kriteria Pemberian TPP ASN
Dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP.
TPP sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah:
- TPP berdasarkan beban kerja;
- TPP berdasarkan prestasi kerja;
- TPP berdasarkan tempat bertugas;
- TPP berdasarkan kondisi kerja;
- TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
- TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
-
- TPP ASN Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi
-
-
- TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam perbulan (seratus dua belas koma lima jam perbulan) atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan (serratus tujuh puluh jam perbulan); dan
- Besaran Persentase TPP berdasarkan Beban kerja sesuai kemampuan keuangan daerah dari besaran basic TPP.
- TPP ASN Berdasarkan Prestasi Kerja
-
-
-
- TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau Inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya; dan
- Besaran persentase TPP berdasarkan prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah dari besaran basic TPP.
-
-
- TPP ASN Berdasarkan Tempat Bertugas
-
-
- TPP ASN berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
- Tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil berdasarkan pada Indeks TPP tempat bertugas, yang didapatkan dari perbandingan Indeks Kesulitan Geografis Kantor Berada dibagi Indeks Kesulitan Geografis terendah di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
- Indeks Kesulitan Kelurahan adalah sama dengan Indeks Kesulitan Geografis Desa terendah di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Alokasi TPP berdasarkan Tempat bertugas Provinsi atau Kab/Kota adalah paling tinggi sebesar 50% dari basic TPP ASN Provinsi atau Kab/Kota apabila Indeks TPP tempat bertugas diatas 1,50 (satu koma lima puluh).
-
-
- TPP ASN Berdasarkan Kondisi Kerja
-
-
- Kriteria TPP ASN berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya.
- Rincian Kriteria TPP berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah seluruh Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria sebagai berikut:
-
-
-
-
- pekerjaaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular;
- pekerjaaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi/bahan radiokatif;
- pekerjaan yang berisiko dengan keselamatan kerja;
- pekerjaan ini berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum;
- pekerjaan ini satu tingkat dibawahnya tidak ada pejabatnya; dan/atau
- Pekerjaan ini satu tingkat dibawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional dan tidak ada Jabatan struktural dibawahnya.
-
-
3. Besaran Persentase TPP ASN berdasarkan Kondisi Kerja Provinsi atau Kab/Kota sesuai kemampuan keuangan daerah dari basic TPP ASN.
-
- TPP ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi
- Kriteria TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria sebagai berikut:
-
- keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; dan
- kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.
- atau TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di pemerintah daerah;
- Penetapan kriteria TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi oleh Kepala Daerah; dan
- Alokasi TPP ASN berdasarkan Kelangkaan Profesi Provinsi atau Kab/Kota adalah minimal 10% (sepuluh persen) dari basic TPP ASN Provinsi atau Kab/Kota.
- TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya
- Kriteria TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
- Alokasi TPP ASN berdasarkan Pertimbangan objektif lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah.
3. Tim pelaksanaan TPP ASN pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengklasifikasikan pejabat/ unit kerja perangkat daerah kedalam kriteria TPP ASN pada TPP ASN berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi serta pertimbangan objektif lainnya.
Download: BPKAD: Pencairan TPP ASN Menunggu Rekomendasi dari Mendagri