BPKA Barut Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair 5 Juni 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan cair pada pekan pertama Juni atau 5 Juni 2024

"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu (5/6) atau besok," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2024.

Kemudian, katanya, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

"Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2024," kata Ismael.

Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13  tahun ini dialokasikan sebesar Rp28,67 miliar (4.273 orang) yaitu gaji PNS dan CPNS Rp17,7 miliar (3.416 orang), kemudian ketua, wakil ketua  dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang), selain itu PPPK Rp3,25 miliar (832 orang) dan tambahan penghasilan Rp7,6 miliar.

THR ini, menurut dia, diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK dan pejabat negara.

"Insyaallah pada Rabu, 5 Juni nanti diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke-13 di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN," ujar Ismael Marzuki.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/698664/bpka-barut-pastikan-gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-2024, Selasa, 4 Juni 2024.
  2. https://mediadayak.id/hari-rabu-ini-gaji-ke-13-pns-lingkup-pemkab-barito-utara-cair/, Rabu, 5 Juni 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menyebutkan bahwa, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Download: BPKA Barut Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair 5 Juni 2024