BPK RI Kalteng Laksanakan Entry Meeting di Barut

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah lakukan "entry meeting" untuk melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap kepatuhan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Barito Utara.

"Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini, yang akan berlangsung selama 30 hari kerja," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis menerima tim BPK RI Perwakilan Kalteng di Muara Teweh, Senin.

Dia berharap melalui pemeriksaan ini, Kabupaten Barito Utara dapat mengevaluasi dan memperbaiki laporan keuangan, serta segera mengambil langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Muhlis menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan data dan informasi yang akurat serta bersikap kooperatif dan proaktif agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

Ia juga meminta kepada Tim BPK RI untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki pengelolaan anggaran di masa depan.

“Terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kehadirannya di Barito Utara, dan berharap kerja sama yang baik dapat terus terjalin untuk kemajuan daerah,” kata Muhlis.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/745801/bpk-ri-kalteng-laksanakan-entry-meeting-di-barut, Selasa, 18 Februari 2025.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/barito-utara/19/02/2025/pemkab-barito-utara-entry-meeting-dengan-bpk-ri/, Rabu, 19 Februari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download : BPK RI Kalteng Laksanakan Entry Meeting di Barut