BPJS Ketenagakerjaan-Kemenkeu-Kemendagri Sosialisasikan Penggunaan Dana Bagi Hasil

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang mengatur pengelolaan dana jaminan sosial," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa. Sosialisasi yang dilaksanakan di Palangka Raya ini dihadiri unsur Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan Sandy Firdaus dan Ketua Tim DBH SDA, Imam Sumardjoko.

Kemudian juga turut hadir secara daring Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sumule Tumbo. Kemudian Plh Asisten 1 Provinsi Kalimantan Tengah Maskur, Asisten Deputi BPU BPJS Ketenagakerjaan Armada Kaban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Se Kalimantan Tengah dan jajaran. Turut hadir pula Kepala Disnakertras Provinsi Kalteng, Kepala BKAD, Kepala BAPPEDA, perwakilan dari berbagai instansi pemerintah Daerah, serta ahli waris penerima manfaat santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta atas Mama Jumagi dan Bungai Saruji Saleh, mengatakan perlindungan sosial menjadi salah satu program strategis nasional, yang selanjutnya menjadi indikator dalam penilaian pembangunan daerah yang tertuang dalam cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," Kurniawan.

Pada September 2024, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai angka 45 persen. Hal ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama baik bersama pemerintah daerah, maupun masyarakat dan sektor swasta. Adanya Program Perlindungan Sosial melalui Dana Bagi Hasil Reboisasi (DR) ini, diharapkan dapat menjangkau masyarakat pekerja di Desa sehingga dapat memberikan informasi dan pemahaman mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian juga dapat menunjang peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah," kata Erfan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Budi Wahyudi menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Reboisasi tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para pekerja yang terlibat dalam proses reboisasi. BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan bagi pekerja, sosialisasi ini juga membahas transparansi penggunaan dana bagi hasil, tata kelola keuangan, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan aturan PMK 55. Melalui pengelolaan yang baik, diharapkan DBH Reboisasi dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah-daerah yang menjadi sasaran program reboisasi," kata Budi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/721766/bpjs-ketenagakerjaan-kemenkeu-kemendagri-sosialisasikan-penggunaan-dana-bagi-hasil, Selasa 8 Oktober 2024.
  2. https://kaltengonline.com/2024/10/08/bpjamsostek-kemenkeu-dan-kemendagri-sosialisasikan-pmk-55/, Selasa 8 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi:

  1. Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
  2. Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
  3. Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH DR yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di rekening kas umum daerah.

 

Download: BPJS Ketenagakerjaan-Kemenkeu-Kemendagri Sosialisasikan Penggunaan Dana Bagi Hasil