Palangka Raya (ANTARA) - Dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara turut serta dalam upaya kemanusiaan dengan menggelar program berbagi sembako untuk para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Mohammad Chairil Anwar melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat mengatakan, menyampaikan program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang mungkin terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit, terutama kepada para pekerja yang sudah berhenti bekerja.
"Hari Buruh adalah momen yang tepat bagi kami untuk menunjukkan komitmen kami terhadap kesejahteraan para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa mereka merasa dihargai dan didukung, terutama dalam situasi sulit seperti saat ini," katanya.
Dia mengatakan, kegiatan bakti sosial pada tahun ini berupa kegiatan pembagian 30 paket sembako yang diberikan kepada peserta yang pada 2 Mei 2024 melakukan klaim di kantor cabang.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada peserta yang berhasil melakukan klaim melalui aplikasi JMO dengan memberikan cenderamata," kata Mohammad Chairil.
Dia menambahkan, dalam peringatan Hari Buruh ini seluruh pegawai dengan antusias menyambut peserta yang hadir di kantor BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara.
“Selain itu peserta yang hadir di berikan informasi dan edukasi terkait manfaat kepesertaan lanjutan di segmen BPU ketika mereka bekerja secara mandiri,” ujar Chairil Anwar.
Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dalam rilisnya menyampaikan bahwa Program berbagi sembako ini merupakan bagian dari berbagai upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan para pekerja.
Selain memberikan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat pekerja, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/691761/bpjs-ketenagakerjaan-barito-utara-bagikan-sembako-di-hari-buruh, Jumat, 3 Mei 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/propolek/03/05/2024/bpjs-ketenagakerjaan-barito-utara-bagikan-sembako-di-hari-buruh/, Jumat, 3 Mei 2024.
Catatan:
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Masyarakat berpenghasilan rendah berhak untuk memperoleh kebutuhan pangan yang murah atau bantuan pangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, bantuan pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. Dengan melaksanakan kegiatan sosial, BPJS tidak hanya dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya tetapi juga memperkuat posisinya sebagai lembaga yang peduli dan berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat.
Download: BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Bagikan Sembako di Hari Buruh