Kuala Kapuas (ANTARA) - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah, memeriksa kondisi Jembatan Pulau Telo Kabupaten Kapuas, usai diduga ditabrak kapal tugboat, Selasa.
“Kondisi jembatan akibat ditabrak kapal tugboat sudah kita periksa, guna memastikan apakah ada yang mengalami kerusakan dan hal lainnya,” kata Pengawas Pelaksana Satuan Kerja BPJN Kapuas Memey, usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan kondisi jembatan, pihaknya didampingi personel Satpol Airud Polres Kapuas, Dit Polairud Polda Kalteng, dan kru kapal Tugboat Kutama 99.
“Kami periksa semuanya mulai dampak dari kejadian dan lain sebagainya. Guna mengetahui kerusakan agar bisa menghitung kerugian materi nantinya supaya kedepannya bisa dilakukan koordinasi dengan pihak pelaku penabrak Jembatan Pulau Telo ini,” katanya.
Terkait hal itu, pihaknya juga harus mendatangkan tim ahli yang memang sesuai bidangnya untuk membuat berita acara kembali kepada pimpinan. Menurutnya, bisa jadi turun ke lapangan, atau bisa pula langsung menggandeng ahli teknis supaya melakukan investigasi secara detil dan akurat.
Insiden itu sebelumnya terjadi pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 9.50 WIB. Kapal Krend yang mengangkut dua unit ekskavator melintas di ambang udara Jembatan Pulau Telo, salah satu jalur lintas darat Trans Kalimantan.
Kapal dengan nama KUTAMA 99 dengan No Register GT .769.No 4350/Ba 2017 Pst No 9672/L yang diduga dipandu oleh Kapal Togboard pandu dengan Nomor Register KPS.GT 11 / 3/ DISHUB itu menabrak bagian tengah bawah Jembatan Pulau Telo.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun Jembatan Pulau Telo yang menjadi jalur utama menuju Kabupaten Pulang Pisau dan Ibu Kota Provinsi Kalteng itu mengalami pergeseran pada komponen baut penyangga konstruksinya dan mengalami keretakan pada bagian sambungan lantai konstruksi jembatan tersebut.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/691308/bpjn-kalteng-periksa-kondisi-jembatan-pulau-telo-kapuas, Rabu, 01 Mei 2024.
- https://www.rri.co.id/daerah/686316/pasca-kapal-tabrak-jembatan-bpjn-kalteng-nyatakan-aman, Minggu, 12 Mei 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jembatan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: BPJN Kalteng Periksa Kondisi Jembatan Pulau Telo Kapuas