BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Persiapan Penanganan Karhutla

Sumber gambar: https://bpbd.kotimkab.go.id/

MMCKalteng – Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK Prov. Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Aurila Jalan Adonis Samad, Rabu (5/6/2024).

Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Republik Indonesia Nomor B/KL.00.02/002/KB/V/2024 perihal Kesiapsiagaan Kekeringan 2024 dan hasil Rapat Koordinasi antara BNPB, Kementerian LHK, BMKG, BRGM, BRIN, dan BPBD 6 (enam) Provinsi Prioritas Karhutla pada 28 Mei 2024 lalu.

Toyib juga menyebut bahwa Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 tanggal 17
Agustus 2024 akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Agenda ini menjadi sangat penting dan strategis, sehingga wajib diamankan dari ancaman bencana karhutla yang berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Belajar dari pengalaman penanggulangan karhutla tahun 2023 yaitu upaya pengendalian karhutla dilaksanakan lebih awal menjelang musim kemarau sehingga persiapan SDM, anggaran dan sarana prasarana bisa dilaksanakan lebih awal,” bebernya. “Dengan kesiapan yang lebih awal, maka ketika mulai terjadi karhutla, sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan penanggulangan karhutla sudah siap. Saya berharap rapat koordinasi pada hari ini dapat menghasilkan Kesepakatan Teknis atau Rekomendasi Teknis,” tambahnya.

Disampaikan pula, dari hasil kesepakatan teknis atau rekomendasi teknis yang didapat dari rapat, maka diharapkan adanya peningkatan kesiapsiagaan menghadapi karhutla tahun 2024 oleh instansi teknis, baik instansi vertikal, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, serta didukung penuh jajaran TNI, Polri dengan mengoptimalkan penggunaan anggaran pengendalian karhutla yang telah direncanakan dalam anggaran rutin masing-masing instansi, baik itu di BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Pokja BRGM, TNI, dan Polri. Selain itu, Pertimbangan Teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Tingkat Kabupaten/Kota, akan diikuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan menetapkan Status
Siaga Darurat Bencana Karhutla Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

“Semoga segala persiapan penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dapat terlaksana, untuk mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap, penuh Keberkahan,“ pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Asisten Administrasi Umum Sri
Suwanto, unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kasi Ops Korem 102 PP, Karo Ops Polda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov. Kalteng terkait, Instansi Vertikal, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Pejabat Administrator, Pengawas dan JFT di lingkup BPBPK Prov. Kalteng. (oleh multazam).

Sumber Berita:

1. https://bpbd.kotimkab.go.id/bpbpk-prov-kalteng-gelar-rakor-persiapan-penanganan-darurat-bencana-karhutla/, Kamis, 6 Juni 2024.
2. Harian Kalteng Pos, Gelar Rakor Teknis Satgas Pengendali Karhutla: Wujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap, Kalteng Makin BERKAH Bebas Karhutla, Kamis, 6 Juni 2024.

Catatan:

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, mengatur antara lain:

  • Pasal 1 angka 38: Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
  • Pasal 2: Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

2. Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Presiden menginstruksikan kepada Menteri terkait:

a. Diktum KESATU:
1. Melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang meliputi kegiatan:

  • pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
  • pemadaman ke bakaran hutan dan lahan; dan
  • penanganan pasca ke bakaran hutan dan lahan.

2. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrative sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Diktum KEDUA:
Untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
1. bersama Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kebijakan serta tindakan Gubemur dan Bupati/Walikota dalam
upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
2. meningkatkan patroli Polisi Kehutanan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
3. mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan untuk memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya;
4. mengefektifkan pengenaan sanksi administrasi kepada pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya;
5. mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan
melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan;
6. mengoordinasikan upaya pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran
hutan dan lahan; dan
7. melakukan inventarisasi dan prakarsa penyelesaian tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan kementerian/lembaga terkait.

Download: BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Persiapan Penanganan Karhutla.docx