Sampit (ANTARA) - Menghadapi musim kemarau 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan antisipasi lebih luas, bukan hanya terkait meningkatnya potensi kebakaran tapi juga kekeringan lahan pertanian.
“Antisipasi yang perlu kita lakukan kali ini lebih luas. Kalau dulu kita bicara soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tapi sekarang kita juga mengantisipasi kekeringan untuk mendukung program swasembada pangan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam di Sampit, Jumat.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) musim kemarau tahun ini lebih singkat, namun tingkat kekeringannya justru lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Musim kemarau 2024 lalu dipengaruhi fenomena La Nina yang dapat meningkatkan curah hujan di beberapa wilayah, sehingga cenderung lebih basah. Sedangkan, pada musim kemarau tahun ini diprediksi normal atau netral tanpa dipengaruhi fenomena lainnya.
Oleh karena itu, walaupun musim kemarau diprediksi lebih singkat, namun ancaman kekeringan tetapi perlu menjadi perhatian serius. Terlebih, pemerintah secara nasional menetapkan masa tanam dan kekeringan ini bisa berdampak pada hasil tanam.
BPBD Kotim pun telah melakukan persiapan meliputi 3P, yakni peralatan, personel dan pembiayaan guna mengantisipasi terjadinya karhutla dan kekeringan pada musim kemarau.
“Kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan mengantisipasi terkait potensi kekeringan di musim kemarau ini, seperti memastikan ketersediaan air agar bahan pangan yang ditanam bisa dipanen sesuai dengan target yang ditetapkan,” ujarnya.
Kekeringan merupakan salah satu bencana dan ia menegaskan, bahwa berkaitan dengan kebencanaan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD tetapi semua unsur, sehingga semuanya harus terlibat di dalamnya.
Khususnya dalam mendukung program swasembada pangan, maka sektor pertanian harus lebih waspada akan ancaman kekeringan dengan memastikan ketersediaan air agar tidak menghambat upaya untuk mewujudkan kesuksesan program swasembada pangan.
Terutama pada daerah-daerah yang rawan terjadinya karhutla dan kekeringan serta sulit dijangkau oleh petugas, maka dinas terkait diharapkan bisa mempersiapkan peralatan dan sarana prasarana sebagai antisipasi, serta melibatkan masyarakat dan dunia usaha.
Ketersediaan air untuk pertanian dapat dilakukan dengan fungsional sistem pengairan, terlebih Kotim sebelumnya mendapat bantuan program pompanisasi dari pusat. Program ini bisa membantu mengoptimalkan irigasi persawahan di wilayah yang topografinya sulit.
“Tentunya kita berharap kekeringan itu tidak sampai terjadi tetapi kalaupun itu terjadi maka harus di informasikan secepatnya agar bisa dilakukan tindakan supaya tanaman yang sudah ditanam itu tetap bisa tumbuh dengan baik,” demikian Multazam.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/756385/bpbd-kotim-antisipasi-kekeringan-untuk-dukung-swasembada-pangan, Sabtu, 26 April 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/418030-bpbd-kotim-antisipasi-bencana-kekeringan-untuk-dukung-swasembada-pangan, Kamis, 24 April 2025.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan penggunaan dan pengembangan lahan sawah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: BPBD Kotim Antisipasi Kekeringan untuk Dukung Swasembada Pangan