Sampit (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan saat kemarau, khususnya di wilayah selatan yang dinilai paling rawan.
"Paling rawan tetap di wilayah selatan. Potensi bencana di wilayah selatan ini dobel. Selain potensi bencana karhutla, juga ada potensi bencana kekeringan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Senin.
Wilayah selatan meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. Meski merupakan wilayah pesisir, namun di wilayah ini juga terdapat banyak sebaran tanah gambut tebal.
Saat kemarau, gambut mudah kering sehingga sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Apalagi, kebakaran sering terjadi di lokasi yang jauh dan sulit dijangkau melalui jalur darat sehingga harus mengandalkan pengeboman air menggunakan helikopter.
Selain karhutla, wilayah selatan juga sering dilanda kekeringan dan kesulitan air bersih. Hal ini lantaran saat kemarau, sumur menjadi dangkal dan air sungai menjadi payau atau berasa asin akibat intrusi air laut yang masuk ke alur Sungai Mentaya.
"Jaringan instalasi air bersih kita baru sampai di Desa Parebok, sehingga desa ke atasnya lagi perlu jadi perhatian. Intrusi air laut cukup kencang sehingga asin dan airnya tidak bisa dikonsumsi karena tidak sehat," ujar Multazam.
Selain terkait ketersediaan air bersih untuk konsumsi masyarakat, antisipasi yang juga harus dilakukan adalah terkait pencairan sawah. Wilayah selatan merupakan lumbung padi Kotawaringin Timur sehingga perlu antisipasi agar pertanian tidak sampai terganggu akibat kekeringan, apalagi ada target untuk mencapai swasembada pangan.
Multazam berharap sinergi lintas sektor bergerak untuk mengantisipasi ketersediaan air bersih untuk masyarakat dan bagaimana membasahi atau mengaliri sawah agar target swasembada pangan tetap terpenuhi.
Kemarau diperkirakan terjadi mulai dasarian kedua atau pertengahan Juni 2025. Hasil diseminasi BPBD Kotawaringin Timur dengan BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya, kemarau diprediksi akan berdampak sekitar 4 bulan 10 hari, meski ada potensi hujan tetapi intensitasnya dan curahnya rendah.
Untuk mengantisipasi ini, usai Lebaran Idul Adha nanti BPBD akan menggelar rapat bersama instansi terkait, khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mengantisipasi bencana karhutla dan kekeringan.
"Kita siapkan bagaimana tahapan rencana kontigensi dan rencana operasi kalau itu terjadi. Kami masih menghitung dan melakukan kaji cepat agar tidak lepas dari kajian risiko bencana dokumen kami dengan masa tanam yang ada di Dinas Pertanian," tambah Multazam.
BPBD sudah mendapat informasi awal terkait beberapa desa yang melakukan tanam padi. Desa-desa tersebut akan menjadi perhatian dalam proses pemantauan terhadap potensi kekeringan dan potensi karhutla.
Penanganan secara teknis akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, serta bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. BPBD akan mendukung penuh upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi dampak kekeringan dan ancaman karhutla.
"Teknisnya apakah normalisasi irigasi atau memanfaatkan sumur pompa dalam, nanti kita lihat di lapangan. Program pompanisasi yang pernah ditinjau Presiden Jokowi dulu itu sebenarnya bagian dari antisipasi menggunakan teknologi melalui intervensi. Paling tidak supaya produksi pertanian tidak sampai turun," demikian Multazam.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/763809/bpbd-kotim-antisipasi-karhutla-dan-kekeringan-di-wilayah-selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
- https://kaltengpos.jawapos.com/kabar-kalteng/31/05/2025/ini-yang-dilakukan-bpbd-kotim-tatkala-karhutla-sudah-mulai-mengancam/, Sabtu 31 Mei 2025.
Catatan:
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mendefinisikan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Berdasarkan Pasal 1 angka 38 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan (Pasal 1 angka 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016). Dalam Pasal 70 diatur bahwa Penyelenggaraan pencegahan karhutla, ditujukan untuk:
- meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan lahan;
- mitigasi faktor penyebab kebakaran utamanya sumber api dan bahan bakaran;
- penyadartahuan perilaku setiap orang dan atau kelompok korporasi;
- mengurangi peluang atau niat sengaja maupun tidak sengaja setiap orang dan atau kelompok korporasi melakukan pembakaran vegetasi; dan
- memberikan informasi sedini mungkin akan potensi karhutla.
Dalam Pasal 72 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 diatur bahwa Penyelenggaraan penanggulangan karhutla, ditujukan untuk:
- meningkatkan akurasi analisis data dan informasi terkait penanggulangan karhutla dan pelayanannya kepada semua pihak;
- meningkatkan gotong rotong dalam penanggulangan karhutla;
- penanganan pemadaman secara awal bagi semua pihak;
- mobilisasi pemadaman secara cepat; dan
- pelayanan evakuasi dan penyelamat.
Download: BPBD Kotim Antisipasi Karhutla dan Kekeringan di Wilayah Selatan