Berisi Informasi Tentang RTRW dan RDTR, Dinas PUPR Kobar Kembangkan Aplikasi Simba

Sumber gambar: https://kalteng.tribunnews.com

 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Usaid Sustainable and Environmental Governance Across Regions (SEGAR), melakukan serah terima aplikasi Sistem Informasi Manata Banua (SIMBA).

Serah terima aplikasi informasi rencana detail tata ruang itu dilakukan di kantor bupati setempat, Senin (29/4/2024) kemarin, dan dihadiri Kepala Dinas PUPR Kobar Hasyim Muallim, perwakilan USAID SEGAR dan sejumlah instansi terkait.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kobar, M Hasyim Muallim, aplikasi tersebut berbasis Web GIS (Geografis Information System).

Aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pembangunan maupun investasi agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kobar, maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hasyim membeberkan, tiga tahun yang lalu telah dilakukan penandatanganan dokumen kerjasama yang dituangkan dalam bentuk nota rencana kerjasama, yang fokus pada kegiatan menyeimbangkan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan lahan berkelanjutan, dengan pembangunan ekonomi dan mata pencaharian yang inklusif.

Salah satu poin kerjasama yang dilaksanakan, adalah pembangunan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) yang telah direalisasikan.

"SIMTARU tersebut yang selanjutnya diberi nama SIMBA (Sistem Informasi Manata Banua) yang dikembangkan oleh dinas PUPR bersama Usaid SEGAR, yang memuat data atau informasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di wilayah kabupaten Kotawaringin Barat," jelasnya.

Menurut Hasyim, maksud dikembangkannya SIMBA ini adalah dalam rangka sosialisasi informasi penataan ruang kepada masyarakat luas, adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang RTRW maupun RDTR.

"Kami selaku pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Usaid SEGAR yang telah memberikan dukungan kepada pemkab Kobar terhadap SIMBA ini," kata Hasyim.

 

Sumber Berita:

  1. https://tribunnews.com/2024/04/30/berisi-informasi-tentang-rtrw-dan-rdtr-dinas-pupr-kobar-kembangkan-aplikasi-simba, Selasa, 30 April 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/338632-pupr-kobar-sosialisasikan-aplikasi-simba-agar-pembangunan-sesuai-tata-ruang, Selasa, 30 April 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat menyediakan akses layanan berupa aplikasi Sistem Informasi Manata Banua (SIMBA) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pembangunan maupun investasi agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyediaan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.

 

Download: Berisi Informasi Tentang RTRW dan RDTR, Dinas PUPR Kobar Kembangkan Aplikasi Simba