Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2023, dan salah satu poinnya memuat capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
“Untuk pendapatan daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD 2023, pendapatan daerah pada APBD 2023 mengalami kenaikan,” ucap Efrensia saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini menyebut, kenaikan yang dimaksud sebesar 6,81 miliar lebih atau naik 1 persen menjadi 1,191 triliun lebih, dari target APBD murni sebesar Rp1,181 triliun lebih.
Dari target pendapatan pada perubahan APBD tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditargetkan berjumlah Rp84,71 miliar lebih, setelah perubahan menjadi Rp71,71 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp13 miliar lebih atau turun 15 persen.
Pada komponen pendapatan transfer, target pada APBD murni 2023 sebesar Rp1,096 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp1,116 triliun lebih, yang artinya bertambah Rp19 miliar lebih atau naik 2 persen.
Sedangkan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, target pada APBD murni terjadi penambahan sebesar Rp2,613 miliar atau naik 15 persen, dari yang semula ditargetkan sebesar Rp17,637 miliar lebih menjadi Rp20,250 miliar lebih.
Kemudian untuk belanja daerah, target pada APBD murni adalah senilai Rp1,280 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp34,125 miliar pada APBD perubahan sehingga menjadi Rp1,315 triliun.
Adapun rincian belanja daerah 2023, untuk komponen belanja operasi mengalami kenaikan Rp14,52 miliar dari target APBD murni Rp835,082 miliar, sehingga menjadi Rp849,602 miliar lebih atau sebanyak 2 persen.
“Untuk belanja barang dan jasa pada APBD 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp48,72 miliar lebih, dari target di APBD murni sebesar Rp310,821 miliar lebih, sehingga menjadi Rp359,545 miliar lebih atau 16 persen,” papar dia.
Pada komponen belanja hibah mengalami kenaikan sebesar Rp21,295 miliar dari target sebesar Rp29,817 miliar lebih, sehingga menjadi Rp51,112 miliar lebih. Komponen belanja modal mengalami kenaikan Rp25,695 miliar lebih dari target murni sebesar Rp266,134 miliar lebih, sehingga menjadi Rp291,830 miliar lebih.
Komponen belanja tak terduga mengalami kenaikan sebesar Rp4,830 miliar dari target murni Rp4,750 miliar lebih, menjadi Rp9,580 miliar atau 102 persen. Lalu komponen belanja transfer mengalami kenaikan Rp8,190 miliar dari target murni Rp175,006 miliar lebih, sehingga menjadi Rp183,197 miliar.
“Demikian LKPj 2023 ini kami sampaikan, semoga dapat dijadikan sebagai bahan lebih lanjut. Selanjutnya dimohon kepada pimpinan dan semua anggota dewan yang terhormat agar berkenan memberikan saran, masukan dan rekomendasi, demi perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di tahun-tahun mendatang,” demikian Efrensia.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/688956/berikut-capaian-realisasi-apbd-gunung-mas-2023, Selasa, 16 April 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/336995-ini-capaian-realisasi-apbd-gunung-mas-tahun-anggaran-2023, Selasa, 16 April 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.