Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 14 perpustakaan desa (perpusdes) yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan menerima bantuan masing-masing 1.000 buku beserta rak penyimpanan.
“Ke-14 perpusdes itu tersebar di Kecamatan Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Timur, Basarang, Bataguh Mantangai, Kapuas Barat dan Pulau Petak,” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan (Disarpustaka) Kapuas, Suwarno Muriyat di Kuala Kapuas, Rabu.
Dia juga menyampaikan jika dirinya minggu lalu juga telah menyampaikan proposal permohonan mobil dan motor perpustakaan kelilingke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta.
Selain mendapat bantuan dari Perpusnas, pemerintah kabupaten setempat melalui Disarpustaka Kapuas, juga akan memberikan bimbingan teknis (bimtek).
Bimtek yang diberikan kepada perpusdes itu, lanjutnya, terkait pengusulan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), akreditasi, pengelolaan dan pengembangan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS), agar semakin tumbuh dan berkembang budaya literasi.
Dirinya optimis terjadi peningkatan budaya literasi di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat di Kapuas. Hal ini dikarenakan Pemkab Kapuas dan Bunda Literasi memberi perhatian tinggi dalam perubahan filosofi Perpustakaan TPBIS.
“TPBIS bertujuan agar terjadi peningkatan budaya literasi melalui pemasyarakatan kegemaran membaca, penguatan konten literasi dan transformasi perpustakaan melalui peningkatan akses dan kualitas layanan berbasis inklusi sosial bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif dan berkarakter,” tuturnya.
Ditambahkannya, pengukuhan Bunda Literasi 17 kecamatan, aplikasi iKapuas dan Kartu Sakti yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah setempat dalam mencapai tujuan TPBIS.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/682407/belasan-perpusdes-di-kapuas-mendapat-bantuan-buku, Kamis, 22 Februari
- https://www.metrokalimantan.com/2024/02/belasan-perpusdes-di-kabupaten-kapuas.html, Rabu, 21 Februari 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat memberikan 1.000 buku beserta rak penyimpanan kepada 14 perpustakaan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu belanja barang dan jasa yaitu Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain dianggarkan untuk pemberian uang kepada ASN dan Non ASN, masyarakat dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja Kegiatan dan Sasaran Program yang tercantum dalam RPJMD dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, D. Belanja Daerah disebutkan bahwa Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:
- pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
- penghargaan atas suatu prestasi;
- pemberian beasiswa kepada masyarakat;
- penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau
- Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.