Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umun Edius Uhing menyatakan, saat ni memerlukan sekali adanya gudang Bulog.
"Untuk menunjang pembangunan sebagai daerah penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara)," kata Edius Uhing sebelum membuka Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Gudang Bulog di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang sangat dekat dengan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu daerah penghasil pangan terbesar di Kalimantan Tengah.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Barito Timur diketahui, luas panen padi pada 2023 mencapai sekitar 101,58 ribu hektare dan produksi padi pada 2023 yaitu sebesar 330,78 ribu ton gabah kering giling (GKG).
"Karena itu, dengan adanya gudang Bulog maka bisa menjadi tempat menyimpan atau menampung hasil panen pertanian," kata Edius.
Dia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga telah menyediakan lahan untuk mendukung pembangunan Gudang Bulog tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Barito Timur, Lurikto mengatakan, gudang Bulog yang dibangun diharapkan bisa menampung hasil pertanian setempat.
"Bahkan juga bisa menampung gula, minyak goreng dan lainnya. Rencananya gudang Bulog yang dibangun berkapasitas 1.000 ton," kata Lurikto.
Lurikto juga akan memberikan masukan kepada pihak konsultan terkait ornamen khas Dayak Barito Timur dalam pembangunan gudang Bulog.
Lurikto juga mengapresiasi kehadiran undangan yang memberikan pandangan dan pemikiran dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Gudang Bulog. Rapat tersebut dihadiri BPS Pusat, BPS Kalteng, BPS Barsel, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, jajaran DPKP dan BPN Bartim.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/712587/barito-timur-memerlukan-gudang-bulog-sebagai-penyangga-ikn, Kamis, 22 Agustus 2024.
- https://diskominfo.baritotimurkab.go.id/pemkab-bartim-tindak-lanjuti-rencana-pembangunan-gudang-bulog-di-tamiang-layang/, Kamis, 22 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah dapat melakukan pembangunan infrastruktur berupa gudang untuk menyimpan hasil pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Barito Timur Memerlukan Gudang Bulog Sebagai Penyangga IKN