Palangka Raya (ANTARA) - Bappedalitbang Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi di wilayah setempat memberi banyak manfaat, salah satu yang utama adalah semakin memacu pertumbuhan ekonomi daerah ataupun masyarakat.
"Salah satunya peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan, ini perlu dukungan semua pihak," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng Leonard S Ampung, di Palangka Raya, Senin.
Leonard menekankan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas ke wilayah-wilayah strategis dan kawasan agar semakin cepat tumbuh, serta sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah.
"Dengan peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tersebut, diharapkan bisa menjadi trigger (pemicu) peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah di ketiga kabupaten tersebut, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah," kata Leonard menegaskan.
Berkaitan peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tersebut, masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Tengah 2025-2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kalteng, dan dijabarkan ke dalam Renstra Dinas PUPR Kalteng 2025-2029 dan Renja Dinas PUPR Kalteng, serta diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
"Penanganan ruas-ruas jalan tersebut nantinya juga bisa diusulkan melalui sumber-sumber pendanaan lainnya, misal melalui DAK, DBH DR, DBH Sawit, serta sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya pula.
Adapun ruas jalan kabupaten yang ditingkatkan menjadi jalan provinsi, yakni di Kabupaten Seruyan Jalan Simpang Amin Jaya batas Arut Utara hingga Tumbang Manjul yang aksesnya sampai Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 113 kilometer, melintasi 12 desa di dua kecamatan.
Selanjutnya, Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Mentaya Seberang dari Kecamatan Cempaga sampai Pulau Hanaut sepanjang 125 kilometer, melintasi 23 desa di tiga kecamatan.
Terakhir, Kabupaten Katingan Jalan Kereng Pakahi-Kampung Melayu kemudian Kampung Melayu-Kampung Tengah sepanjang 121,8 kilometer, melintasi 29 desa di tiga kecamatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kalteng Shalahuddin menjelaskan, manfaat utama yang didapat dari peningkatan status jalan adalah provinsi bisa menggelontorkan anggaran perbaikan atau peningkatan infrastruktur jalan tanpa terbatas, karena kewenangan sudah berada di bawah provinsi.
"Dengan begitu, Pemprov Kalteng bisa maksimal dalam menyalurkan dana, bisa lebih fokus dan pengerjaannya pun bisa lebih cepat selesai," ujarnya.
Berbeda ketika status jalan kabupaten yang kewenangannya di bawah kabupaten, karena sesuai regulasi Pemprov Kalteng hanya bisa membantu maksimal 20 persen dari pagu anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan kabupaten.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727953/bappedalitbang-kalteng-peningkatan-status-jalan-semakin-pacu-perekonomian, Senin, 11 November 2024.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/45457/kepala-bappedalitbang-prov-kalteng-sampaikan-masukan-dalam-rakor-terkait-status-jalan-kabupaten-menjadi-jalan-provinsi, Senin, 11 November 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyebutkan daftar alokasi belanja wajib daerah sebagai berikut:
- belanja pendidikan;
- belanja infrastruktur pelayanan publik;
- belanja pegawai;
- belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PKB, Opsen PKB, PBJT Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah).
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja infrastruktur publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
Download: Bappedalitbang Kalteng: Peningkatan Status Jalan Semakin Pacu Perekonomian