Bapenda PAD Retribusi Daerah 2023, Harus Lebih Meingkat Lagi

Sumber gambar: kaltengterkini.co.id

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bapenda Provinsi Kalteng, Selasa (3/10/2023) melakukan rapat FGD terhadap seluruh OPD di Kalteng dalam rangka menindaklanjuti rancangan peraturan daerah yang sudah ditandatangani oleh menteri. Salah satu tujuannya untuk mempersiapkan potensi retribusi daerah yang selama ini belum ditetapkan oleh OPD.

Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo mengatakan bahwa masih ada potensi retribusi yang harus dipersiapkan oleh OPD, jika dilihat dari capaian sebelumnya yaitu pada APBD Tahun Anggaran 2022 target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp40.686.522.000 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp23.621.384.154 atau dengan persentase kurang lebih 58,06%. Sedangkan target pada tahun 2023 menurun menjadi 16.156.252.000, dalam kurun waktu Triwulan III tercapai 104,11% (Per 31 September 2023).

“Ini membuktikan bahwa potensi kita masih banyak yang belum dioptimalkan, sehingga hari ini kita lakukan rapat dengan seluruh OPD, bagaimana kita meningkatkan kembali potensi-potensi kita yang hilang sehingga nantinya retribusi kita meningkat tajam.” Tutur Anang.

Terkait faktor menurunnya target PAD karena masih ada objek retribusi di daerah yang hilang atau tidak tergarap, seperti yang dikatakan Sekda dalam sambutannya, terdapat Objek Retribusi yang ketentuannya berhalangan dengan regulasi pusat serta beberapa objek yang sudah tidak dapat digunakan lagi dengan status rusak berat dan rusak ringan.

“Makanya dari target Rp16 miliar lebih, pada 31 September sudah bisa tercapai 100% lebih, sehingga ini ada kemungkinan sebelum-sebelumnya itu loss, yang tidak dimasukkan sehingga pendapatan retribusi ini sangat rendah,” tambah Anang.

Anang berharap melalui FGD bersama OPD se-Kalteng dapat mempersiapkan objek retribusi yang lebih berpotensi, yang dapat dimanfaatkan sebagai Pendapatan daerah, sehingga nantinya meningkatkan realisasi PAD sesuai dengan Target yang ditentukan dengan lebih maksimal.

“Terbukti dari September 2023 sudah bisa kita capai, berarti ini masih ada potensi (Objek Retribusi) yang lain bisa kita masukkan kembali.” Tutup Anang.

 

Sumber berita:

  1. https://kaltengterkini.co.id/2023/10/03/bapenda-pad-retribusi-daerah-2023-harus-lebih-meningkat-lagi/, Selasa 3 Oktober
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/315984-pad-retribusi-kalteng-2023-surplus, Selasa 3 Oktober 2023.
  3. https://www.borneonews.co.id/berita/315975-perlu-fokus-dan-peran-bersama-tingkatkan-pad, Selasa 3 Oktober

 

Catatan:

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pasal 681 menerangkan bahwa Badan Pendapatan Daerah adalah badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan.

Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Pasal 3, yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pendapatan daerah sesuai dengan kebijkasanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OPD merupakan Organisasi Perangkat Daerah. Penggunaan istilah OPD berdasarkan regulasi sudah tidak tepat lagi. Istilah OPD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan regulasi terbaru, nomenklatur yang tepat adalah Perangkat Daerah (PD), bukan lagi OPD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 1 menerangkan bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi disebutkan dalam Pasal 87 ayat (1), terdiri atas:

  1. Retribusi Jasa Umum;
  2. Retribusi Jasa Usaha; dan
  3. Retribusi Perizinan Tertentu.

Lebih lanjut dalam Pasal 87 ayat (2), Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana sebagian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada Pasal 1 menjelaskan bahwa Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

Download: Bapenda PAD Retribusi Daerah 2023, Harus Lebih Meingkat Lagi