Bapenda Kotim Sebut Realisasi Pendapatan 2024 Sudah Rp1,24 Triliun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan realisasi pendapatan daerah setempat hingga pertengahan triwulan III sudah mencapai 51,13 persen atau Rp1.241.504.106.966 dari target Rp2.428.261.420.400.

“Realisasi pendapatan  kita untuk tahun ini sampai dengan saat ini sudah Rp1,24 triliun dari target Rp2,4 triliun. Mudah-mudahan dalam empat bulan ke depan kami bisa mengejar capaian target tersebut,” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Kamis.

Ramadan menjelaskan, secara umum terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2024 saat ini sedang berproses pada APBD perubahan .

Sebelumnya, usulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati oleh DPRD Kotim.

Dalam susunan KUA-PPAS APBD perubahan tersebut, khususnya dari segi pendapatan tidak mengalami perubahan. Sehingga, pihaknya hanya perlu melakukan beberapa pergeseran di target-target pendapatan.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya potensi untuk mencapai target 100 persen memang kecil. Terlebih, salah satu sektor pajak yang diperkirakan tidak dapat mencapai hasil yang diharapkan, yakni sektor pajak sarang burung walet akibat harga jual sarang burung walet sedang merosot.

“Kalau berkaca pada 2023 lalu capaian kita 94 persen, dengan melihat kondisi saat ini kami berharap capaian tahun ini bisa di atas 90 persen,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perkembangan capaian pendapatan Kotim ini pun telah dikoordinasikan dengan tim anggaran daerah, tujuannya agar dapat melakukan pengendalian dalam belanja daerah. Supaya antara realisasi pendapatan dengan belanja daerah tidak terlalu jomplang.

Dengan waktu empat bulan yang tersisa sebelum akhir 2024, Bapenda Kotim akan berupaya semaksimal mungkin untuk menggenjot realisasi pendapatan, baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Khususnya dari pendapatan asli daerah ada sebelas sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan, yakni pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan atas hak tanah dan bangunan, serta pajak sarang burung walet.

“Alhamdulillah, rata-rata dari sebelas sektor pajak tersebut realisasinya cukup bagus, hal ini tak lepas dari aktivitas perekonomian masyarakat yang membaik pasca pandemi COVID-19,” ucapnya.

Dari sebelas sektor pajak daerah tersebut tiga realisasi tertinggi sejauh ini adalah pajak air tanah sebesar 134,38 persen, lalu pajak parkir 129,87 persen dan PBB-P2 115,28 persen.

Realisasi pendapatan daerah ini tak lepas dari kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Untuk itu, Ramadan mengimbau agar wajib pajak yang belum agar segera membayar pajaknya, sehingga kewajiban pajak tersebut tidak menjadi piutang pada tahun berikutnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/715803/bapenda-kotim-sebut-realisasi-pendapatan-2024-sudah-rp124-triliun, Jumat, 6 September 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/368780-realisasi-pad-kotim-capai-rp124-triliun-hingga-pertengahan-2024, Jumat, 6 September 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah (PAT);
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; dan
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Download: Bapenda Kotim Sebut Realisasi Pendapatan 2024 Sudah Rp1,24 Triliun