Bapenda Kobar Perbarui Data Reklame dan Restoran Optimalkan Pendapatan Daerah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan tengah melaksanakan pendataan pajak reklame dan restoran, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, kata Kepala Bapenda Kotawaringin Barat Muhammad Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Senin.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh objek pajak terdata dengan baik dan wajib pajak memahami kewajibannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya," katanya.

Menurutnya, dengan kepatuhan yang lebih baik, tentunya akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dia mengatakan, pendataan objek pajak tersebut juga merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak yang belum teridentifikasi.

"Sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.

Belum lama ini tim dari Bapenda turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pencatatan terhadap objek pajak reklame serta restoran yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng.

Pendataan tersebut dilakukan secara menyeluruh guna memastikan bahwa seluruh wajib pajak telah terdaftar dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kegiatan tersebut juga mencakup sosialisasi kepada para pemilik usaha mengenai pentingnya membayar pajak secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Ikhsan menyampaikan, dengan adanya pendataan tersebut pihaknya optimis penerimaan pajak dari sektor reklame dan restoran dapat meningkat secara signifikan.

"Kita juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing," ujarnya.

Ikhsan menambahkan, dengan langkah tersebut diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat, serta memberikan manfaat yang luas bagi seluruh masyarakat Kotawaringin Barat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/744631/bapenda-kobar-perbarui-data-reklame-dan-restoran-optimalkan-pendapatan-daerah, Senin, 10 Februari 2025.
  2. https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/bapenda-kobar-optimalkan-pad-dengan-pemutakhiran-pajak-reklame-di-kecamatan-kumai, Selasa, 18 Februari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Download : Bapenda Kobar Perbarui Data Reklame dan Restoran Optimalkan Pendapatan Daerah