Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus berupaya menjaga serta membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ragam program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Salah satunya dalam rangka memacu perekonomian di Lamandau, pemkab di Nanga Bulik, Rabu kembali menyalurkan bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada 110 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Pemkab Lamandau berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan berbagai strategi. Termasuk dalam hal ini kewirausahaan, salah satunya memberi bantuan stimulan UEP," jelas Pj Bupati Lamandau Said Salim.
Said Salim menyampaikan secara simbolis bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada sejumlah KPM yang ada di Lamandau yang digelar di Aula Bappedalitbang.
"Penyaluran bantuan sosial usaha stimulan kepada masyarakat ini sebagai bukti dari komitmen pemkab," jelasnya.
Dia mengharapkan bantuan ini dapat digunakan para KPM untuk dapat berdaya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi serta kemandirian sebagai tujuan dari pemberdayaan masyarakat.
"Artinya, pemerintah mendukung keluarga untuk self help dengan mengembangkan kemampuan dan potensi yang ada pada masing-masing keluarga," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Lamandau Syaifudin Zuhri menambahkan total penerima bantuan UEP 2024 di kabupaten setempat adalah sebanyak 110 KPM. Masing-masing KPM mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta.
"Kami harap bantuan ini semakin memacu serta meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya dan usaha ekonomi di Lamandau," ujarnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/713839/bantuan-uep-diharap-semakin-pacu-perekonomian-di-lamandau, Rabu, 28 Agustus 2024.
- https://seputarborneo.com/news/11925_Tingkatkan_Ekonomi_KPM,_Pj_Bupati_Lamandau_Salurkan_Bantuan_UEP.html, Rabu, 28 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan sosial berupa usaha ekonomi produktif. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin telah dicabut dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara. Program Pahlawan Ekonomi Nusantara yang selanjutnya disebut Program PENA adalah kegiatan membangun jiwa kewirausahaan, meningkatkan kemampuan berwirausaha keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil, dan/atau korban bencana. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, dan jasa kepada keluarga, dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap Risiko Sosial. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial. Program PENA dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantuan Sosial melalui usaha yang berkelanjutan. Program PENA bertujuan untuk a. meningkatkan pendapatan KPM untuk kesejahteraan keluarga, dan b. meningkatkan kemampuan sosial ekonomi KPM secara Berdikari.
Download: Bantuan UEP Diharapkan Semakin Pacu Perekonomian di Lamandau