Sampit (ANTARA) – Pemerintah pusat mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 7.333 penerima manfaat di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah melalui kantor pos setempat.
"Penyaluran ini dilakukan hingga dua pekan ke depan. Penyaluran dilakukan di delapan titik supaya bisa cepat selesai dan tepat waktu," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Diana Setiawan di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Diana saat menghadiri dimulainya penyaluran bantuan pangan non tunai di Kantor Pos Sampit. Turut hadir Kepala Dinas Sosial Wiyono dan pejabat lainnya.
Bantuan pangan non tunai yang disalurkan saat ini merupakan tahap pertama, yakni untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Penyaluran ini diharapkan berjalan lancar sehingga selesai tepat waktu.
Penyaluran dibagi delapan titik lokasi untuk memudahkan penerima mengambil bantuan tersebut. Ini juga agar penerima bantuan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk jauh-jauh mengambil ke Kantor Pos Sampit, tetapi cukup melalui titik penyaluran terdekat.
Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur Wiyono mengatakan, penerima bantuan tersebut merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori atau golongan miskin, rentan miskin, dan terdampak pandemi COVID-19, termasuk warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Besaran uang yang diterima Rp200 ribu per bulan sehingga total bantuan untuk tiga bulan Rp600 ribu.
Bantuan tersebut bisa meringankan beban masyarakat. Pemerintah berharap uang tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya yaitu membeli kebutuhan pokok atau pangan.
Pemerintah daerah juga menggandeng Bulog Sub Divisi Regional Sampit, untuk membuka penjual paket sembako di lokasi penyaluran bantuan. Langkah ini diharapkan bisa membantu penerima bantuan yang ingin berbelanja paket sembako.
"Peruntukannya untuk pangan atau sembako maka diharapkan digunakan dengan baik dan memang dibelanjakan untuk membeli sembako persiapan di rumah. Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat kita," demikian Wiyono.
Sumber berita:
- https://www.kalteng.antaranews.com, Bantuan Pangan Non Tunai untuk 7.333 Penerima di Kotim Mulai Disalurkan, Kamis, 24 Februari 2022.
- https://www.sampit.id, Bantuan Pangan Non Tunai untuk 7.333 Penerima di Kotim Mulai Disalurkan, Kamis, 24 Februari 2022.
Catatan:
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai:
- Pasal 1 ayat (4) : Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disingkat BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
- Pasal 3 : BPNT disalurkan di lokasi dengan kriteria:
- tersambung dengan jaringan internet atau sinyal telekomunikasi; dan/atau
- terdapat e-warong.
- Pasal 5 ayat (1) : Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
- Pasal 5 ayat (2) : KPM BPNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
- Pasal 6 : Menteri menetapkan jumlah dan lokasi KPM BPNT pada akhir tahun untuk digunakan dalam tahun anggaran berikutnya.
- Pasal 9 ayat (1) : Bank Penyalur melakukan koordinasi dan persiapan e-warong berdasarkan jumlah dan lokasi KPM BPNT yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Pasal 9 ayat (2) : Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan penyaluran BPNT.
- Pasal 9 ayat (3) : Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta mempersiapkan pedagang, agen, dan kelompok usaha bersama untuk dapat membentuk e-warong penyalur BPNT.
- Pasal 9 ayat (4) : Persiapan e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mengetahui jumlah calon KPM BPNT di setiap lokasi penyaluran berdasarkan penetapan penerima BPNT.
- Pasal 11 : Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui tahapan:
- registrasi dan/atau pembukaan rekening;
- edukasi dan sosialisasi;
- penyaluran; dan
- pembelian barang.
- Pasal 21 ayat (4) : Proses penyaluran BPNT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Download: Bantuan Pangan Non Tunai Untuk 7.333 Penerima di Kotim Mulai Disalurkan