Bantu Masyarakat, Gubernur Kalteng Instruksikan Pelaksanaan Pasar Murah Berbagai Daerah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menginstruksikan pelaksanaan pasar murah dari pemerintah provinsi agar menjangkau berbagai daerah untuk membantu masyarakat.

"Kehadiran pemerintah provinsi melalui pasar murah ataupun pasar penyeimbang ini dalam rangka pengendalian inflasi daerah di wilayah Kalimantan Tengah," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Oleh karenanya pelaksanaan pasar murah ini dilaksanakan di berbagai daerah di kabupaten/kota se-Kalteng, baik Palangka Raya, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, Murung Raya, serta lainnya.

Rata-rata dalam setiap titik pelaksanaan pasar murah yang digelar Pemprov Kalteng tersebut dialokasikan sekitar 1.000-2.000 paket sembako murah bagi masyarakat.

Salah satunya di Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan yang dikawal langsung pelaksanaannya oleh Wagub Edy Pratowo. Dialokasikan sebanyak 2.000 paket sembako, terdiri dari beras 10 kilogram dan minyak goreng 1 botol senilai Rp192.500 per paket, yang disubsidi pemprov sebesar Rp172.500, sehingga masyarakat cukup menebusnya sebesar Rp20.000.

"Kemudian setelah dibantu subsidi oleh sejumlah kepala perangkat daerah dan Pj Bupati Katingan, maka bantuan sembako tersebut dapat diperoleh masyarakat secara gratis," jelasnya.

Edy menyampaikan, pelaksanaan pasar murah ini juga menjadi upaya pemprov dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menjaga tetap tersedianya akses terhadap pangan dengan harga terjangkau, terlebih dalam beberapa waktu ke depan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Meskipun berdasarkan data Badan Pusat Statistik tingkat inflasi Kalteng pada Mei 2024 dalam kondisi terkendali yakni 2,72 persen (year on year/y-o-y), dan lebih rendah dibanding inflasi nasional sebesar 2,84 persen (y-o-y).

"Selain gelaran pasar murah, pemprov juga menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah," jelasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700077/bantu-masyarakat-gubernur-kalteng-instruksikan-pelaksanaan-pasar-murah-berbagai-daerah, Rabu, 12 Juni 2024.
  2. https://viralnewsposo.com/daerah/gubernur-kalteng-instruksikan-pelaksanaan-pasar-murah-berbagai-daerah, Selasa, 11 Juni 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2.  Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4.  Belanja Subsidi;
  5.  Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Bantu Masyarakat, Gubernur Kalteng Instruksikan Pelaksanaan Pasar Murah Berbagai Daerah